![]() |
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN |
Sudah hampir tiga bulan kasus penganiayaan terhadap Arianto Hulu dilaporkan oleh korban di Polsek Alasa Nias Utara dimana kasus tersebut dilakukan oleh enam orang bersaudara secara bersama-sama pada bulan Pebruari yang lalu sesuai dengan No.Pol: STPLP/12/II/2018 No._Alasa tgl 23 pebruari 2018 namun sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya.
Saat di ditemui awak metrokampung.com korban mengatakan "saya kecewa dengan aparat penegak hukum di alasa ini" karena sudah berapa kali saya mempertanyakan kelanjutan kasus saya ini namun pihak polsek selalu mengatakan bahwa sedang proses dan diharap bersabar,ujar Arianto.
![]() |
Arianto Hulu,Korban penganiayaan. |
Saat ditemui awak media Kapolsek alasa dan kanit tidak berada di kantor hanya beberapa orang anggota polisi yang bertugas dan mereka tidak tau karena bukan mereka yang menangani dan saat di hubungi melalui telepon seluler ternyata diluar jangkauan.
Sampai berita ini turun ke meja redaksi metrokampung.com masalah penganiayaan ini belum ada tanda-tanda kepastian hukumnya dari Polsek Alasa.
(Cok/Ton's)