KASUS PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ARIANTO HULU MENGENDAP DI POLSEK ALASA

Editor: metrokampung.com
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN
NIAS UTARA-METROKAMPUNG.COM
Sudah hampir tiga bulan kasus penganiayaan terhadap Arianto Hulu dilaporkan oleh korban di Polsek Alasa Nias Utara dimana kasus tersebut dilakukan oleh enam orang bersaudara secara bersama-sama pada bulan Pebruari yang lalu sesuai dengan No.Pol: STPLP/12/II/2018 No._Alasa tgl 23 pebruari 2018 namun sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya.

Saat di ditemui awak metrokampung.com korban mengatakan "saya kecewa dengan aparat penegak hukum di alasa ini" karena sudah berapa kali saya mempertanyakan kelanjutan kasus saya ini namun pihak polsek selalu mengatakan bahwa sedang proses dan diharap bersabar,ujar Arianto.

Arianto Hulu,Korban penganiayaan.
Lanjut Arianto,Semua saksi telah di panggil dan di ambil keterangan dan begitu juga pelaku semua sudah di ambil keterangan serta visum sudah dilakukan tetapi saya tidak tau kenapa tidah ada kepastian hukumnya.Kalau memang kasus ini bukan sebuah pelanggaran hukum kenapa tidak diberi surat pemberhentian penyelidikan biar saya mengerti dan kalau memang ini adalah pelanggaran hukum lalu mengapa di tunda-tunda dan dipendap."Saya butuh kepastian hukum",pungkas arianto hulu dengan nada kesal.

Saat ditemui awak media Kapolsek alasa dan kanit tidak berada di kantor hanya beberapa orang anggota polisi yang bertugas dan mereka tidak tau karena bukan mereka yang menangani dan saat di hubungi melalui telepon seluler ternyata diluar jangkauan.

Sampai berita ini turun ke meja redaksi metrokampung.com masalah penganiayaan ini belum ada tanda-tanda kepastian hukumnya dari Polsek Alasa.

(Cok/Ton's)
Share:
Komentar


Berita Terkini