Miris..!! Rapor Merah Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Kab Simalungun. Tolong di Evaluasi Pejabat Terkait .!!

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
Melihat maraknya berita dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun yang mencuat kepermukaan dari tahun 2016  ,2017 dan 2018 namun semua laporan dengan hiruk pikuk pemberitaan akhirnya  kandas dan tenggelam di dasar samudera. Ketidak jelasan proses hukum di Simalungun menarik perhatian awak media metrokampung.com untuk mencoba menelisiknya kali ini ,hingga reporter mencoba menyambangi kantor LBH BaraJP Kabupaten Simalungun untuk meminta tanggapan terhadap sunyinya kelanjutan proses hukum semua laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan wawancara dengan ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun M.Sinaga berkomentar “Hanya Tuhan lah yang tahu dan yang bisa membantu proses hukum terkait semua laporan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten ini tukasnya. Dalam wawancara ini beliau membuka dokumentasi terhadap semua laporan yang pernah mencuat kepermukaan oleh media dan sudah menjadi laporan resmi khususnya di Polres Simalungun dan Kejari Simalungun begitu juga di Kejatisu dan Poldasu, adapun beberapa kasus tersebut antara lain :

1. Pengadaan Papan Monografi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 yang lalu melibatkan 168 Kades atau 168 Nagori dimana 1 (satu) unit Papan Monografi itu seharga nya Rp. 15.000.000 yang pembayaran nya dari Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu. Ini ditangani Polres Kabupaten Simalungun dengan Kapolres Simalungun AKBP. Marudut Liberty Panjaitan, SIk. MH melalui unit Tipikor Polres Simalungun sebagai Kanit Iptu Simamora . Dimana bahwa Kegiatan belanja barang Papan Monografi Desa dengan besar anggaran sebesar Rp. 15.000.000 sudah terealisasi dan dilaksanakan, bahwa rekanan yang melaksanakan kegiatan belanja barang tersebut adalah CV. Saridho Pratama selaku Direkturnya Enriko Girsang yang beralamat di jalan Simalungun Permai, No 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, provinsi Sumut. Dan Direktur CV ini juga sebagai Direktur PT.SAMK yang memenangkan tender pengerjaan rehab gedung RSUD Perdagangan tahun 2017 yang santer di sorot media akhir-akhir ini karena angkanya yang fantastis dan kualitas kerja nya yang patut dipertanyakan.  Namun kejelasan dan akhir cerita laporan terkait kasus papan monografi ini kita tidak tahu.

2.Dugaan Korupsi Dinas PSDA 1 Februari 2018 yang dilaporkan oleh AMPERA ke Kejari Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kadis PSDA Budiman Silalahi atas 20 paket proyek optimalisasi fungsi jaringan irigasi tahun anggaran 2016, laporan secara tertulis sudah disampaikan 1 Februari 2018 dan sudah ada tanda bukti terima laporan dan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun Sdr. Rendra Pardede . dan akhir dari kasus ini kita juga tidak tahu alias masuk peti es.

3. Pada tanggal 14 Juni 2017 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irvan Samosir SH didampingi Kasi Pidsus Rendra Pardede SH, dalam rilis nya menyatakan ada pemeriksaan dugaan korupsi Dana Bansos dan sedikit banyaknya telah memperlihatkan kemajuan dan optimis kalau dugaan korupsi dana bansos itu akan ditanganinya sampai tuntas, namun sudah hampir setahun kemajuan dan tuntas yang dimaksud Kajari dan Kasi Pidsus mungkin adalah kemajuan dan Tuntas dalam mendinginkan kasus tersebut. Hingga memasuki pertengahan tahun 2018 kasus ini mengendap juga ditumpukan berkas Kejari Simalungun atau tidak terdengar lagi atau apakah sudah di SP3 kan?. Lagi lagi Kejaksaan Negri kabupaten Simalungun tidak menunjukkan hasil kerjanya.

4. Pada tanggal 15 Agustus 2017 Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah (HIMMAH) Sumut melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun dengan nomor laporan : 213/HW-SU/B/Perm/XIII/VI/2017 tertanggal 15 Agustus 2017 dan dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan JR Saragih dimana yang menjabat sebagai Kadis PU Bina Marga Beni S.H Saragih, ST MT, adapun materi laporan terkait proyek tahun 2015 untuk target kontruksi lima proyek system penyedian air minum (SPAM) yang mencakup beberapa daerah kabupaten/kota senilai 2,9 triliun namun dinas PU Bna Marga Simalungun yang dipimpin Beni S.H Saragih terjadi penyimpangan, satu diantara temuan dugaan korupsi tersebut adalah pengadaan SPAM di Silampuyang Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar, SPAM di Desa Maligas Tongah dn Mekar Mulia Kec.Tanah Jawa, SPAM di Nagori Dolok Saribu dan Nagori Pematang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean  sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar rp.1.518.447.000,-. Dan akhirnya laporan terkait kasus ini menguap juga tanpa kita ketahui akhir prosesnya.

5. Dugaan Korupsi di Bappeda Simalungun Kolaborasi PPK dan Rekanan Tertentu, diduga merugikan keuangn Negara hingga rp.4,8 Miliar disebut sebut melibatkan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan kegiatan yang bersumber dari Perubahan APBD 2016, Dalam hal ini laporan diterima oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada 20 Juni 2017 dengan  materi laporan adalah pembutan peta digital untuk 31 kecamatan senilai rp.7.1 Miliar yang dikerjakan rekanan dari Pekanbaru, Riau. Dan sosialisasi peraturan perundang undangan tentang survei dan pemetaan dengan anggaran rp. 2,2 Miliar, diduga Bappeda Kabupaten Simalungun telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dari 3 kegiatan pembuatan peta digital dengan rekayasa dan dikerjkan oleh satu kelompok saja dengan modus membagi-bagikan kepada perusahan yang berbeda.

6. Laporan dari Lembaga Transformasi Publik (LTP) terkait dugaan markup pengadaan Kalender Tahun 2018 .Laporan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri Simalungun dengan surat bernomor: LTP-039/Sim/II/2018 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada selasa 20 Februari 2018 . Dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan Negara sebesar rp.1.080.211.000,- . kegiatan pengadaan kalender ditenderkan melalui LPSE Kab.Simalungun dan lelang dimenangkan oleh CV.Hutarih Jaya dengan jumlah nilai kontrak sebesar rp. 2.673.782.100,- yang akan digunakan untuk mencetak kalender. Hasil perhitungan LTP menunjukkan bahwa Bagian Umum Kab.Simalungun telah me mark-up Anggaran sebesar 1 Miliar lebih karena sesuai perhitungan LTP untuk kegiatan tersebut maksimal anggaran rp. 1.350.500.000,-

7. Laporan Pengaduan oleh LSM Bina Daya Sejahtera atau Bidasesi melalui laporannya nomor: bidasesi-056/lap/Dishubsim/IX/2017 tanggal 25 September 2017  yang ditembuskan ke Kejari Simalungun dalam laporan tersebut anggaran sebesar rp.1,5 Miliar yang ditanggung jawabi Dinas Perhubungan Simalungun diduga telah dikorupsi dan dilaporkan, dalam laporan tersebut Bidasesi menguraikan anggaran rp. 1,5 Miliar adalah untuk 3 kegiatan

8. Laporan Lembaga Bina Daya Sejahtera Simalungun  (Bidasesi) sesuai laporan Nomor/078/Lap/III/2017 tertanggal 20 Maret 2016 terkait Dugaan Korupsi rp. 4,7 Miliar oleh BPMPN Kabupaten Simalungun yang dilaporkan ke Polres Simalungun dan Polda Sumut ,dalam laporan tersebut menyatakan ada 2 item yang diduga dikorupsi, yang pertama adalah sesuai hasil audit BPK RI ada kerugian uang Negara sebesar rp. 396.787.000,- yang secara jelas menyatakan bahwa bendahara pengeluaran tidak dapat mempertanggung jawabkan selisih kas sebesar rp. 396.810.767,- dan juga dugaan korupsi Pelantikan Pangulu Nagori (Kades) dengan anggaran sebesar rp. 8.184.908.200,- sesuai dengn dokumen data BPMPN Kabupaten Simalungun membuat anggaran untuk pemilihan dan pelantikan Pangulu Nagori (Kades) dengan anggaran sebesar rp. 8.184.908.200,-  sesuai dengan dokumen data BPMPN Kabuaten Simalungun membuat anggaran untuk pemilihan dan pelantikan pangulu nagori (kades) dalam APBD TA 2016 yakni sebesar rp. 4.940.308.000,- namun sesuai dengan bukti Perubahan APBD atau PAPBD anggaran tadi bertambah sebesar rp. 3.244.600.200,- sehingga anggaran pemilihan dan pelntikan Pangulu Nagori (Kades) ini TOTAL berjumlah sebesar rp. 8.184.908.200,-

Masih banyak laporan lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun yang terkesan tidak ada tindak lanjut dan sepertinya ada dugaan pengkondisian semua laporan tersebut agar mengendap dan tidak ada proses hukum lanjutan dalam penyelesian setiap laporan . Dengan beberapa contoh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dibeberkan dalam berita ini namun satupun dari berita terkait tidak pernah kita dengar lagi tindak lanjutnya dengan demikin sudah saatnya pemerintah pusat dan khusunya Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi atas instansi yang bertugas sebagai garda terdepan dalam menjalankan instruksi bapak Presiden untuk memerangi korupsi di tingkat Kabupaten baik itu mulai dari Kapolres Simalungun dan KaJari Simalungun untuk dilakukan evalusi yang serius apakah masih tepat untuk menduduki jabatan tersebut hendaknya bapak Kapolri dan Kejagung mempertimbangkan untuk memilih orang yang tepat menduduki jabatan tersebut demi terselesaikannya semua laporan dugaan tindak pidana korupsi khususnya dikabupaten Simalungun.(ms/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini