Pemkab Labuhanbatu dan PT Bank Sumut Rantauprapat Teken kerjasama Penerimaan Kas Daerah

Editor: metrokampung.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu, Tomi Harahap saat menandatangani MOU tersebut.

RANTAU -METROKAMPUNG.COM
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat tandatangani MoU tentang Penerimaan Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui saluran distribusi (Delivery Channel), Rabu (9/5) di Rantauprapat.

Penandatanganan kerjasama itu dimaksud dapat merealisasikan peningkatan pelayanan dan mempermudah seluruh penyetor uang daerah dalam melakukan pembayaran penerimaan kas daerah. Selain itu, juga diserahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2018.

Pada kesempatan itu, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, SE, M.Si dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Ahmad Muflih mengatakan dengan dialihkannya PBB-P2 menjadi pajak daerah maka Pemerintah Daerah dituntut untuk mempersiapkan segala sesuatu sehubungan dengan pengalihan tersebut. Termasuk regulasi, sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Untuk itu Pemkab Labuhanbatu telah bekerjasama dengan PT Bank Sumut Cabang rantauprapat dalam pelayanan dan pengelolaan penerimaan kas daerah Pemkab Labuhanbatu melalui saluran distribusi dalam bentuk MoU.

Selain itu Pemkab Labuhanbatu telah melakukan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang dimulai dengan cetak massal SPPT PBB-P2 pada bulan April 2018. Dan SPPT tersebut akan disampaikan seluruhnya kepada masyarakat melalui Camat dan seterusnya kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni tanggal 31 Oktober 2018.

"Untuk itu diharapkan kegiatan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, oleh karena itu saya berharap kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu agar menjadi panutan dan teladan masyarakat dengan membayar kewajibannya diawal waktu. Serta mengimbau masyarakat di lingkungannya untuk turut serta taat terhadap pajak," kata Bupati Labuhanbatu.

Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat Sujendi dalam  mengungkapkan, sebagai Bank daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan merupakan kebanggaan masyarakat di Sumatera Utara Bank Sumut terus berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan.

"Dapat kami sampaikan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu pemegang saham di Bank Sumut, dimana per posisi Desember 2017 Pemkab Labuhanbatu berada diurutan No6 dari 33 Pemegang saham Bank Sumut," bebernya.

Dengan jumlah nominal saham sebesar Rp32,604 miliar. Tentunya hasil devidennya digunakan kembali untuk membangun Kabupaten Labuhanbatu.

Dari deviden yang diperoleh sejak tahun 2015 sebesar Rp10,278 miliar. Tahun 2017 sebesar Rp13,814 miliar. Telah dikontribusikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

Tidak hanya itu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga telah memberikan bantuan dengan menyalurkan dana CSR sejak tahun 2014 s/d tahun 2017 sebesar Rp1,9 miliar yang seluruhnya digunakan untuk 3 sektor program, yaitu Ekonomi, Pendidikan dan Kewirausahaan serta lingkungan.

Menurut Sujendi, Delivery Channel adalah sistem yang dibuat oleh Bank Sumut yang digunakan untuk memberikan kemudahan layanan kepada nasabah untuk menerima pajak negara, baik secara konvensional, melalui teller Bank, maupun melalui sistem elektronik meliputi, ATM, Cash Mangement System (CMS) maupun sistem elkektronik lainnya.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Henry Eko Putra Siregar dalam laporannya menjelaskan, Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 tahun 2018 kepada para Camat se-Kabupaten Labuhanbatu.

Sekaligus mensosialisasikan sitem saluran distribusi (Delivery Channel) kepada masyarakat Labuhanbatu yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi seluruh penyetor dalam melakukan pembayaran penerimaan kas daerah di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Lebih jelas Henry Eko mengatakan, Jenis-jenis penerimaan kas daerah salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas pajak daerah dan retribusi daerah dengan demikian kemudahan dan manfaat dari kerjasama dimaksud dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu khususnya seluruh wajib pajak dari 11 jenis pajak daerah yang ada melalui mesin ATM yang tersebar di seluruh Sumatera Utara.

Menurut Kepala Bidang ini, bahwa total jumlah keseluruhan SPPT pada tahun 2017 adalah 96.572 dengan jumlah ketetapan Rp8,672 miliar. Dan untuk SPPT pada tahun 2018 adalah 76.955 dengan jumlah ketetapan Rp7,436 miliar.

“Dengan adanya penurunan yang sangat signifikan terhadap total SPPT dan total Ketetapan di tahun 2018 sebanyak 19.617 SPPT dan dengan total Ketetapan yang hilang sebesar Rp1,236 miliar," bebernya.

Dimana penurunan jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan penelitian, verifikasi dan validasi data yang dilakukan pada tahun 2017, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa data yang dihasilkan pada tahun 2018 adalah data yang sudah mendekati valid, jelas Henry Eko.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan oleh Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat Sujendi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tomy Harahap, disaksikan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, acara tersebut juga diwarnai dengan pemberian bingkisan kepada para perwakilan perusahaan serta pembayaran langsung wajib pajak yang diawali oleh wajib pajak Ahmad Muflih. (sw/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini