TOBASA-METROKAMPUNG.COM
Pertemuan antara Lindup Provinsi Sumatera Utara dengan warga masyarakat Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian terdampak limbah landfill perusahaan penghasil Pulp yang difasilitasi oleh Kemenlhk.
Saat pertemuan di ruang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir, Selasa (8/5) terungkap bahwa ternyata diduga pihak konsultan pembuat Amdal Landfil limbah b3 PT TPL tidak melibatkan warga yang terdampak langsung dalam sosialisasi sebelum ijin AMDAL dikeluarkan.
Dalam rapat yang diselenggaraka, warga yang mengaku terkena dampak langsung dengan lokasi pembangunan landfill tempat penyimpanan limbah padat B3 tidak pernah mengetahui kepengurusan Amdal tersebut.
Sedangkan saat sosialisasi, diduga konsultan hanya melibatkan warga desa Tangga Batu 1 yang berjarak 1 km dari lokasi landfill. Sedangkan warga Desa Tangga Batu I dan Desa Pangambusan yang berdampak langsung dengan lokasi pembangunan landfill yang menjadi tempat penyimpanan limbah padat B3 PT . TPL .Tbk tidak dilibatkan sama sekali.
Mendengar keterangan warga Ibu Atiek dari kemenlhk mengatakan bahwasanya proses pembuatan AMDAL sudah sesuai. "Namun yang menjadi masalah ialah bahwa warga yang dilibatkan bukan warga yang berdampak langsung dengan lokasi landfill ini," ungkap beliau.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang difasilitasi oleh kemenlhk ini akan berlangsung hingga mempertemukan kedua belah pihak antara masyarakat dengan perusahaan PT. TPL .Tbk
Menurut Rina Sondang, Kabid Persampahan, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Tobasa mengatakan bahwa, proses pengajuan ijin yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT TPL tbk sudah sangat panjang dimulai sejak tahun 2012.
Beliau mengatakan jika proses ijin lokasi dibutuhkan waktu yang lama dan harus konsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup. "Jadi, sudah sejak 2012 lalu diurus," ungkap Rina Sondang.
Juliandri Hutabarat sebagai media relasion di Pt TPL Tbk saat ditemui wartawan mengatakan, PT TPL sudah melaksanakan operasional kegiatan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.
(tanda/jujung/simon)