Proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Diatas Lahan HGU

Editor: metrokampung.com
Jalan Rabat Beton untuk perumahan karyawan Pondok Tengah
SIMALUNGUN-METROKAMPUNG.COM
Adanya Informasi dari Masyarakat dan ditindaklanjuti investigasi dan turun ke lapangan yaitu lokasi HGU Kebun Bah.Lias atau PT.LONSUM.TBK yang terletak di Desa: Bah Lias , Kecamatan: Bandar, Kabupaten Simalungun adalah benar kita temukan ada 4 titik proyek pembuatan jalan rabat beton diatas lahan HGU kebun PT.LONSUM.TBK dimana sumber dana dari proyek tersebut adalah APBN melalui program Dana Desa Tahun anggaran 2016 dan digunakan sebagai sarana infrastruktur penunjang aset pemegang HGU tersebut.

Ketika dimintai keterangan dari ketua LBH BaraJP Simalungun M.Sinaga memberi tanggapan, “Mengingat sumber dana yg digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton ini adalah dari APBN melalui program Dana Desa, dimana seharusnya Dana Desa itu digunakan “untuk hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan desa serta yang menjadi aset desa”.

Jalan Rabat Beton untuk perumahan karyawan dan kantor Pondok Koko.

Dengan memperhatikan temuan dilapangan hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan penggunaan Dana Desa seperti yg telah diatur melalui Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa dan juga Undang Undang Agraria No.5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

Kondisi jalan rabat beton Pondok Koko dimana ada retakan sepanjang 70m, retakan ini sudah ada sebulan setelah selesai pengerjaan yaitu di bulan februari 2017..dan gambar diatas adalah kondisi terakhir tanggal 7 agustus 2017.

Bahwa Kades Bah Lias, Safii telah mengangkangi dan melanggar aturan dan atau undang undang yang telah dibuat Pemerintah , karena proyek ini sudah menyalahi aturan dan menjadi kerugian Negara dimana Dana Desa yg bersumber dari APBN seharusnya tepat guna dan bukan digunakan untuk menunjang aset perusahaan swasta atau menjadi keuntungan bagi korporasi tempat saudara Safii bekerja sebagai “Humas, Kepala Desa saat ini yaitu sdr. Safii masih aktif di perusahaan tersebut menempati posisi sebagai Humas, dalam amatan sehari hari kita, beliau setiap paginya pertama sekali ke kantor untuk absensi dan kerja sehingga kami khawatirkan tidak bisa maksimal dalam mengemban dan melaksanakan tugas sebagai kepala desa, dan pasti akan me nomor dua kan tugas dan amanah sebagai kepala desa. Sebagai loyalitas nya thdp tempat dia bekerja tidak tertutup kemungkinan dalam kebijakannya akan bertentangan dengan apa yang diamanahkan dalam Undang Undang No.6 Tahun 2014 yakni Pasal 29 tentang larangan Kepala Desa, yaitu pada butir:
a. Merugikan Kepentingan Umum
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Adapun 4 titik hasil temuan dan investigasi di lapangan di areal HGU PT.LONSUM .TBK (Kebun Bah Lias) adalah sebagai berikut
1. Divisi I Bahlias Estate Pondok Tengah pembuatan jalan rabat beton diatas tanah/lahan areal HGU Kebun PT.Lonsum.TBK, dimana jalan ini adalah jalan untuk perumahan karyawan yg mana perumahan karyawan ini adalah aset perusahaan perkebunan tersebut (Gambar 1)
2. Divisi II Bahlias Estate Pondok Habatu pembuatan jalan rabat beton diatas tanah/lahan areal HGU Kebun PT.Lonsum.TBK, dimana jalan ini adalah untuk perumahan karyawan yang mana perumahan karyawan ini adalah aset perusahaan perkebunan tersebut (Gambar 2)
3. Divisi V Bahlias Estate Panambean Pondok Koko pembuatan jalan rabat beton diatas tanah/lahan HGU Kebun PT.Lonsum.TBK , dimana jalan ini adalah jalan untuk perumahan karyawan dan kantor perusahaan tersebut (Gambar.3 dan Gambar.4)
4. Pengerjaan proyek rabat beton 300 m pada point 3 diatas, yakni Divisi V Bah Lias Estate Panambean Pondok Koko diduga asal-asalan dan tidak sesuai RAB karena ditemukan retakan ditengah jalan kurang lebih sepanjang 70 m, temuan ini sudah ada sebulan setelah selesai proyek dikerjakan yakni di bulan februari 2017 (Gambar.5)
5. Pembuatan jalan rabat beton di kampung Karang Nongko yg masih status HGU Kebun PT.Lonsum.TBK ,jalan ini diantara kebun sawit milik perusahaan hingga ke perumahan karyawan. (Gambar.6)
Kesimpulannya: dari kebijakan Kades Bah lias saudara Safii bahwa Perusahaan Perkebunan Swasta pemegang HGU tersebut menjadi pengguna atau penikmat APBN dan hal ini tidak sesuai dengan aturan dimana semestinya pemegang HGU menjadi penyumbang atau berkontribusi terhadap APBN.(maruba/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini