Terungkap, Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh, 28 Kg Sabu Disita

Editor: metrokampung.com
Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw, saat pemaparan penangkapan kasus narkoba.
POLDASU - METROKAMPUNG.COM
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Poldasu, mengungkap sejumlah jaringan sindikat narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Hasilnya 28 kilogram sabu-sabu dan ekstasi diamankan dari sejumlah lokasi penangkapan.

Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw dalam pemaparan di Mapolda Sumatera Utara, didampingi pejabat utama di Ditresnarkoba Poldasu, Jumat (25/5/2018) sekira jam 10.00 Wib mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba dilakukan personel Poldasu itu berawal dari tanggal 1 Mei sampai 24 Mei 2018.  Sebutnya, diawali penangkapan, Minggu (20/5/2018) jam 20.00 Wib, adanya informasi masyarakat yang menerangkan ada 2 laki-laki membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Berbekal informasi tadi, petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Poldasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sesuai informasi masyarakat yang dipimpin Kompol Aris Wibowo SIK. Sekira jam 21.00 wib, tim melihat mobil Kijang Innova biru metalik BK 1878 BH di salah satu SPBU kawasan Jalinsum Medan–Aceh, Kecamatan Besitang.

Selanjutnya mobil tersebut dihentikan namun satu orang laki-laki yang bernama Anuwar yang mengendarai mobil langsung melarikan diri, sementara polisi berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap satu laki-laki yang bernama Tarmizi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan di bangku belakang berupa tas hitam merah didalamnya terdapat 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 gram netto.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Anuwar, namun tidak ditemukan. Dan dari hasil interogasi terhadap Tarmizi, bahwa sabu tersebut dikirim seorang yang bernama Tengku Rizal, beralamat di Malaysia, kepada Hendra alias Hen di Kabupaten Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Selanjutnya Hendra alias Hen menyerahkan kepada Anuwar dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Medan.

"Sebanyak 142 ribu anak bangsa diselamatkan,"kata Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw seraya menambahkan dengan tertangkapnya para bandar dan barangbukti sabu-sabu tersebut, sebanyak 142.979 anak bangsa berhasil diselamatkan, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang pemakai sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang. Jumlah kasus dan tersangka dimulai pengungkapan tanggal 1 sampai 24 Mei 2018 dengan 17 kasus dan 23 tersangka (22 laki-laki, 1 perempuan) dengan jumlah barangbukti sabu 28,5 kilo gram dan ekstasi sebanyak 300 butir. (dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini