![]() |
Foto bersama unsur Muspida Digedung Panwaslu Tobasa Belum Lama Ini. |
Tobasa-metrokampung.com
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut tingkat kepatuhan pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik masih rendah. Hal itu karena banyak aparatur sipil negara (ASN) selaku pelayan publik merangkap jabatan.
Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan, ORI membuat zona kepatuhan pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik. "Ombudsman memberikan penilaian, pelayanan publik masih jauh dari target," ujar dia dalam diskusi bertema Rangkap Jabatan PNS dan komisaris, Menyoal Profesionalisme ASN di Jakarta.
Hal ini ditirukan Jujung sebagaimana dilontarkan Ombusman Republik Indonesia baru baru ini di Jakarta.
Ia mengatakan, laporan pelayanan publik dari masyarakat terus menunjukkan peningkatan. Pada 2014, ORI menerima 6.678 laporan. Pada 2015 ORI menerima 6.859 laporan. Pada 2016, ORI menerima 9.030 laporan.
Menyoal kejadian yang sama di Kabupaten Tobasa, Jujung Sitorus SH, akhir akhir ini cukup lumayan kejadian ASN melakukan tugas ganda, akan tetapi "minimnya daya kritik masyarakat tentang hal pelayanan para ASN itu.
Jujur saja, bila para ASN ini bekerja dengan tugas yang berbeda ataupun ganda, bagaimana mereka menyelesaikan pelayanan kepada publik?
Nah, seperti yang terjadi di Kabupaten ini pada saudara "Firman Sinurat SPd,MSi, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Diknas Tobasa, hari hari dirinya berada pada Dinas Pendidikan Tobasamosir.
Namun terkuak informasi, bahwa sang ASN Dinas Pendidikan Tobasa itu, telah menduduki jabatan di Panwaslu Tobasamosir sebagai Sekretaris pada badan pengawas pemilu itu.
Sejumlah masyarakat banyak melakukan laporan bahwa, pelayanan internal pada institusi itu tidak memuaskan sebab bukan lah hal yang jarang bila oknum sang Kepala Sekretariat (Kasek) panwaslu itu banyak berhalangan dalam tugas pengawasan pemilu tegas Jujung.
Rendahnya pelayanan pada badan penngawas pemilu itu dibarengi masih banyaknya pelayan publik pada dinas pendidikan Tobasa, yang tidak bisa di tinggalkan sang Kasek, pengawas pemilu itu. "Coba lihat larangan rangkap jabatan dikaitkan dengan pelaksanaan pelayanan publik," katanya.
"Ia menegaskan, rangkap jabatan ini berpotensi membuat pelayan publik mengabaikan tugasnya. Tidak jarang, rangkap jabatan juga menimbukan konflik kepentingan. Selain itu, rangkap jabatan rawan adanya intervensi.
Jujung pun meminta adaya ketegasan pelayan publik mengikuti UU Pelayanan Publik. Dia mengingatkan, UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah mengamanatkan larangan pelayan publik rangkap jabatan.
Undang-undang itu merupakan salah satu upaya untuk mengupayakan perbaikan pelayanan publik. Dia menambahkan jika pelayan publik rangkap jabatan maka harus selektif sesuai keahliannya.
Ditemui di kantor Panwaslu Tobasa Firman Sinurat sang Kepala Sekretariat itu tidak membuahkan hasil, "iya, bapak lagi di lapangan, "benar di lapangan, tanpa menyebut kegiatanya.
Di coba menghubungi melalui celularnya, Firman Sinurat SPd membenarkan atas tugas ganda yang di embannya " iya kita memang Kepala Sekretariat di Panwaslu Tobasa. Ditanya tentang honorarium yang di terimanya di lembaga pengawas pemilu itu," ia menyatakan hanya terima 1,500,000 rupiah.
Menurut sumber yang layak di percaya, ternyata "honorarium Kepala Sekretariat pada Panwaslu Tingkat Kabupaten/Kota ternyata tembus di angka 13,600,000 rupiah" angka yang cukup menggiurkan.(edison/simon)