Perdagangan-metrokampung.com
Maraknya pemberitaan terkait dugaan Galian C Illegal yang beroperasi di daerah Perdagangan Kecamatan Bandar dan di Kampung Kucingan Kecamatan Bosar Maligas tidak membawa pengaruh bagi para pengusaha galian golongan C tersebut.
Dimana beberapa hari ini dalam amatan reporter bahwa truk yang bermuatan pasir masih melintas di kota Perdagangan tidak sesuai dengan kesepakatam yang telah disetujui pada bulan Juli 2017, dalam pelaksanaannya para pengusaha truk tidak mematuhi aturan yang telah disepakati dalam berita acara atau perjanjian tersebut seperti menggunakan terpal untuk menutup pasir supaya tidak beterbangan di sepanjang jalan yang dilalui dan juga tidak mematuhi point kesepakatan dimana tidak membawa pasir basah, semua perjanjian yang telah disepakati bersama tidak dihiraukan.
Truk pengangkut pasir ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan bagi warga yang terkena dampaknya secara langsung seperti yang diungkapkan salah satu pedagang di kota Perdagangan.
"Bayangkan abang pasirnya beterbangan dan masuk ke warung terkadang bikin sakit mata, dan air yang menetes dari truknya kalau airnya udah kering sisanya jadi debu," demikian ungkapnya. Hal ini diperparah dengan kondisi jalan yang tidak layak lagi dilalui karena sudah mendekati kondisi parah khususnya yang dilalui truk pengangkut pasir tersebut di wilayah kota Perdagangan seperti di Jembatan Sebrang dan Persimpanngan PB namun para pengusaha tersebut tidak juga memiliki rasa keperdulian dengan kondisi jalan yang sudah rusak parah.
Salah satu warga berinisial S yang juga ikut berkomentar "Anehlah lae..peraturan dan kesepakatan sudah ada tapi ga dijalankan padahal kan sudah ada konsekuensinya dalam surat perjanjian itu bila dilanggar...atau mungkin karena mereka udah kasih limper limpernya buat bersihin jalan yg di turunan PB dikiranya udah bolehlah suka hatinya," tutupnya dengan nada kesal.
Memang sangat disayangkan kondisi tersebut demi keuntungan segelintir orang tetapi membawa dampak dan pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Reporter mencoba menghubungi M.Sinaga sebagai ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun untuk dimintai pendapatnya.
"Sebenarnya yang perlu ditertibkan adalah masalah perizinan Galian C dimana sudah sangat jelas menjadi wewenang propinsi dan bukan wewenang kabupaten dan apalagi wewenang badan usaha koperasi...tetapi ada kegamangan pihak Poldasu yang sudah menerima surat edaran Gubsu untuk melakukan penertiban terhadap masalah galian C yang illegal tetapi sampai hari ini tidak ada kita lihat apalagi dugaan semua usaha galian C yang ada di kota Perdagangan belum ada yang mengantongi izin propinsi demikian tuturnya.
Terkait truk pengangkutan pasir yang tidak sesuai kesepakatan itu M.Sinaga menanggapinya "Kan gampang..kesepakatan sudah ada, artinya sudah ada aturan atau hukum yang mengatur dan mengikat silahkan pihak kepolisian dan dishub menindak!! Sedangkan utk masalah dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekita M.Sinaga berkomentar "bisa masyarakat melakukan perlawanan secara hukum karena memang benar ada ditemukan pelanggaran disana..silahkan di clash action kan aja!! Tutupnya dalam wawancara tersebut.
Sebenarnya aturan dan payung hukumnya sudah sangat jelas bagaimana izin Galian C ini , sebaiknya pihak Poldasu yang sudah menerima surat edaran Gubsu tinggal eksekusi saja dan lakukan penertiban demikian juga ESDM Propinsi seharusnya sudah bertindak namun sampai saat ini instansi yang disebut tidak melakukan apa apa bahkan terkesan mengabaikan perintah Gubernur Sumatera Utara. Kiranya hal ini menjadi perhatian bapak gubernur untuk mengevaluasi instansi terkait yang sudah ditugaskan nya untuk menjalankan dan menegakkan aturan dan kebijakan pemerintah. (FG/MS)