Tobasa-metroKampung.com
Gurita Korupsi di Tobasa belum usai, kini giliran para kontrakror nakal di bidik para pegiat anti korupsi.
Diduga Pemkab Tobasa memelihara para rekanan nakal, maka jangan berharap masyarakat akan menikmati hasil pembangunan seperti, jalan, jembatan dan gedung yang lebih layak. Juga pekerjaan proyek tidak akan bertahan lama.
Hal ini dilontarkan Lambok Butar butar pada konprensi persnya Selasa (5/618) di VIV Room Bandara Silangit ketika hendak bertolak ke Batam.
Pasalnya, pada pekerjaan kegiatan di Dinas PUPR Tobasa terdapat kelebihan bayar karena kekurangan volume pekerjaan hingga merugikan keuangan daerah sebesar limaratus juta rupiah.
Kekurangan volume pekerjaan itu, menurut Lambok berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) LHP pada tahun 2018 dari nilai kerugian negara yang dilakukan rekanan PT V (27/5/18).
"Hasil investigasi menemukan ada kontraktor terindikasi merugikan negara di PUPR, Tobasa untuk itu kami berharap kepada Kejari Balige untuk menelusuri adanya temuan itu. Patut kami menduga ada unsur pidana karena jelas merugikan keuangan daerah. Kelebihan bayar ini sama dengan korupsi dan tidak boleh dianggap remeh oleh rekanan," tegas Lambok.
Ia menegaskan, uang milyaran milik negara itu, masih dikantongi oleh para kontraktor yang diduga di pelihara oknum penguasa Tobasa. Dan sejauh ini belum ada niat baik pengembalian mereka ke kas daerah melalui bank pemerintah, sesungguhnya masih ada diberi waktu 60 hari dari tanggal terbitnya LHP BPK.
"Pemkab Toba Samosir harus memberikan konsekuensi terhadap rekanan, jika perlu berikan sanksi tegas, kepada perusahaan itu dengan memblacklist dan tidak memberikan kegiatan apa pun. Juga, kita minta agar SKPD Tobasa beserta stake holdernya untuk segera mengundurkan diri karena tidak bisa mengemban tugas dengan baik tegas Lambok dengan konsisten. Adanya temuan BPK ini akan kami kawal sampai tuntas dan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi ke instansi terkait dan Kejari Balige untuk menyelamatkan uang negara," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PUPR Tobasa Sikkat Sitompul mengatakan dalam pemeriksaan itu sudah biasa ada temuan BPK tahun 2018 terkait kelebihan bayar itu karena ada kekurangan volume pekerjaan dilakukan rekanan hingga merugikan keuangan daerah tahun anggaran 2017.
"Saat ini masih diperiksa oleh BPK LHP sudah kita terima konsekuensi nya rekanan yang terkait harus mengembalikan uang kelebihan bayar ini kepada kas daerah,"katanya.
Apabila pihak rekanan tersebut tidak mengembalikan uang kelebihan bayar ini, nanti ada penilaian dari organisasi kontruksi untuk memberikan sanksi kepada rekanan yang terkait dan juga hal ini bisa dipidanakan.
"Saya lihat masalah ini ada kelalaian dari dua pihak yakni instansi dan rekanan. Dan jika hasil pemeriksaan BPK selesai Pemkab Tobasa bisa melakukan evaluasi demi perbaikan kinerja perusahaan juga rekanan rekanan,"katanya.(maria/jujung/simon)