Bupati Karo Terkelin Berahmana ketika membuka acara Sosialisasi tentang Perundang-undangan Tapal batas Desa (Foto/Biring/Metro Kampung) |
BRASTAGI - METROKAMPUNG. COM
Dalam rangka memberikan pengetahuan perundang undangan tentang desa khususnya peraturan perundang-undangan tentang penetapan dan penegasan batas desa bagi aparatur Kecamatan dan Aparatur Pemerintah Desa.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Karo,Kamis (28/7) sekira jam 09:30 wib mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Tahun Anggaran 2018 yang di buka secara resmi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH di Hotel Grand Orri , Berastagi selama dua hari yang diikuti para camat dan aparatur kecamatan serta para kepala desa dan aparatur pemerintah desa se Kabupaten Karo.
Diacara pembukaan sosialisasi tersebut juga dihadiri nara sumber yakni , Asisten Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Drs. Suang Karo -Karo, Kabag Pemerintahan Umum Caprilus Barus, S.Sos, Kabag Kemasyarakatan dan Bina Pemdes Eva Angela Sembiring Meliala, SS, MM
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutanya mengatakan desa sebagai unit organisasi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat mempunyai peran sangat strategis khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik, sehingga peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian masyarakat."Sebutnya
Ditambahkannya lagi, juga berharap kepada pemerintah desa, khususnya para kepala desa agar benar benar memahami segala peraturan peraturan perundang undangan tentang desa sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini saudara saudara akan dibekali dengan berbagai pengetahuan peraturan perundang-undangan desa, khususnya terkait dengan penetapan dan penegasan batas desa sehingga menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan Yuridis” Ungkap Bupati Karo kepada para peserta sosialisasi (As/Amr)