Camat Perdagangan: Tindak Tegas Pemilik Toko Yang Menggunakan Badan Jalan Tempat Barang Dagangan

Editor: metrokampung.com

Perdagangan-metrokampung.com
Keluhan masyarakat terkait fungsi trotoar sebagai fasilitas umum buat pejalan kaki dirasakan warga kota perdagangan sudah 'dirampas' oleh para pemilik toko yang meletakkan dagangannya di trotoar dan badan jalan, hal ini benar benar sudah sangat mengganggu pejalan kaki dan menghambat aktifitas pejalan kaki yang tidak bisa lagi menikmati trotoar sebagai fasilitas umum .

Seperti pantauan reporter di sepanjang jalan Sisingamangaraja dan jalan Sandang Pangan, khususnya di depan salah satu toko meubel yang terletak di jalan Sisingamangaraja depan kantor Bank BNI dimana barang dagangannya sudah tumpah ruah bahkan diletakkan dibadan jalan yang mengakibatkan jalan lintas inti kota semakin macet dan bahkan pejalan kaki tidak bisa lewat dari daerah tersebut terkesan pemilik dagangan tidak mengindahkan aturan serta peraturan tentang fungsi trotoar dan badan jalan, hal yang tidak jauh berbeda juga di jl.sandang pangan terpantau reporter bahwa salah satu bengkel sepedamotor juga menyumbang untuk menjadikan jalan sandang pangan macet dimana sepeda motor yang lagi diperbaiki diletakkan dibadan jalan sehingga kendaraan yang mau lewat depan usaha bengkel sepeda motor tersebut mesti antri dan lewat satu persatu.

Hal ini dicoba konfirmasi reporter metrokampung.com dengan Camat Kota Perdagangan Samsul Pangaribuan SH Msi menyatakan "Saya sudah instruksikan kepada lurah untuk mengambil tindakan tegas dan menginstruksikan lurah untuk menindak lanjutinya," demikian jawaban beliau. Lurah Perdaganngan I, G Nainggolan saat dihubungi reporter memberikan penjelasan "ya betul..saya sudah mendapat instruksi dari pak camat untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat atas macetnya jalan yang disebabkan oleh para pemilik usaha yang meletakkan barang daganngannya sampai ke badan jalan serta usahanya yang sampai ke badan jalan.. kepala lingkungan sudah saya mintai untuk menyampaikan surat teguran dan himbauan langsung ke pada para pemilik usaha supaya jangan meletakkan barang dagangannya sampai badan jalan," ungkapnya menutup wawancara dengan reporter.

Mendengar pernyataan dari Camat Kota Perdagangan dan Lurah Perdagangan I terkesan para pemilik usaha yang sudah dihimbau dan bahkan diberi surat teguran tidak mengabaikan nya bila merujuk terhadap Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan , dan juga di PP Nomor 34 Tahun 2006  Pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam pasal 34 ayat (4) yang menyatakan bahwa "Trotoar Hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki" ..

Kemungkinan banyaknya yang mengabaikan aturan dan UU tersebut pertama karena tidak ada sanksi hukum yang tegas dari pihak yang berwajib dan kedua karena lemahnya para pejalan kaki memperjuangkan haknya sebagai pejalan kaki, sebenarnya Trotoar adalah haknya untuk pejalan kaki apapun alasannya sehingga yang tidak jalan adalah penegakan hukumnya oleh pihak yang berwajib dan pemerintah daerah yang tidak pernah serius menegakkan aturan dan hukum tersebut. Kesalahan kesalahan ini yang terus menerus dilakukan bahkan sudah dianggap hal yang benar.

Jika para pemilik usaha yang sudah dihimbau dan disurati oleh pihak Kecamatan dan kelurahan tetap tidak mengindahkan hal ini sudah sepantasnya dan seharusnya Satpol PP sebagai yang bertugas menegakkan Perda sudah saatnya melakukan tindakan penertiban , "kita menunggu satpol PP menyikapi hal ini dengan serius karena sudab jelas dan nyata hak nya para pejalan kaki sudah dirampas dan biang kerok dari kemacetan di inti kota dan Jl.Sandang Pangan dan terkesan seperti tidak bisa tersentuh demikian ungkap salah satu warga berinisial "FG saat kita mintai pendapatnya. Harapan setelah pemberitaan ini pemerintah melalui satpol PP segera turun kelapangan dan mengambil tindakan untuk mengembalikan fungsi dari Trotoar sebagai hak nya para pejalan kaki yang selama sudah dirampas oleh para pemilik usaha yang mengabaikannya. (MS)
Share:
Komentar


Berita Terkini