Pematangsiantar-metrokampung.com
Terkait Bazar yang berada di Gor yang penuh dengan kontroversi yang tepatnya di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kamis (07/06/2018).
Bazar yang penuh kontroversi tersebut, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPC Bara JP Pematangsiantar Andrew Tigor Panjaitan, ST melalui Tim Advokasi LBH Bara JP Pematangsiantar Nobel Siregar. SH mengatakan "Terkait bazar di GOR menurutku pribadi bang sudah salah "kaprah"..karena di Dinas Perdagangan juga sudah digelar pasar murah sembako. Alangkah baiknya kalau Pemko itu fokus saja dengan yang sudah dibuat, jangan dibuat lagi bazar di GOR lah.
Lanjutnya, apalagi dari pemberitaan kan terindikasi tidak ada izin, terkait bazar Walikota sendiri sudah memerintahkan supaya bazar dibubarkan, belum lagi kita bicara tentang izin keramaian. Artinya bahwa pemerintah kota juga harus mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Dan hal ini sesuai dengan pasal 14 PP NO.60 Tahun 2017 tentang TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM, KEGIATAN MSSYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN,Maaf maksud saya pasal 5 ya bang isi nya : SETIAP PENYELENGGARA KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM WAJIB MEMILIKI SURAT IZIN, Kemudian pasal 14 ayat (1) dikatakan bahwa polisi berwenang untuk membubarkan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.
Dalam hal ini yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum adalah polisi sesuai dengan pasal 12 PP. Jadi dari apa yang terlihat oleh kita semua bahwa bazar itu sudah layak dibubarkan bang, Dalam hal ini kita akan berbangga hati apabila polisi membubarkan bazar tersebut.
"Dari awal saya berharap tidak ada pembohongan publik yang dilakukan Pemko Siantar. Jelaskanlah siapa pihak ke 3 itu swasta atau siapa ?? Karena kegiatan sejenis uda dilakukan Pemko melalui Dinas Perdagangan di Jalan Dahlia Siantar, jadi untuk apalagi sebenarnya ada kegiatan di GOR itu?," lanjutnya.
"Jadi kalau memang benar pihak ketiga ya memang harus ada izin keramaian," ucapnya Via Whatsaap kepada reporter, Kamis (07/06/2018).
Namun dalam hal tersebut pihak pemerintah kota segera harus tegas terkait bazar tersebut, dan pihak kepolisian juga harus pertanyakan izin keramain pada Bazar tersebut . (ADIT/MS)