Pematang Siantar-metrokampung.com
Sapma PP Kota Pematang Siantar angkat bicara soal Bazar yang berada di Gor yang tepatnya Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur. Kamis (07/06/2018) sekira pukul 22.00 wib
Ramainya pemberitaan bazar tersebut yang terbilang penuh gonjang ganjing dan kontroversi, hal ini ditanggapi langsung oleh Ketua Sapma PP Kota Pematang Siantar Frederiq H Rangkuti SH mengatakan "Saya melihat kegiatan Bazar yang ada di Gor Kota Pematang Siantar cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur dimana sampai saat ini pihak panitia pengelola Bazar tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin kegiatan tersebut dari instansi - instansi terkait.
Lanjut Frederiq, dimana dikatakan Dalam PP No 60 Tahun 2017 Pasal 5 yang isinya "Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainya yang dapat membahayakan keramaian umum wajib memiliki surat izin.
"Dan lanjutnya lagi, dalam hal ini pihak Pemko Kota Pematang Siantar terkesan tutup mata, padahal sudah jelas surat izin keramaian tidak dimiliki pengelola Bazar tersebut, dan Satpol PP Kota Pematang Siantar sudah pernah menutup Bazar tersebut namun penutupan Bazar tesebut hanya berlangsung 1 hari saja dan kemudian berlangsung sampai hari ini," ucapnya Via whatsaap kepada Reporter, Jum'at (08/06/2018)
Dalam hal ini Pemerintah Kota Pematang Siantar harus segera bertindak tegas dan menjalankan tugasnya, jangan pura-pura tutup mata karena hal ini bisa mengakibatkan hilangnya rasa percaya masyarakat baik terhadap walikota dan terkesan tidak ada aturan di kota ini. Bisa tutup mata terhadap Bazar tersebut. (Adit/MS/Red)