Laporan Masyarakat Dapat Ditindak Lanjuti APIP dan APH Apabila Dilengkapi Data Akurat

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Laporan atau pengaduan masyarakat dapat segera ditindak lanjuti APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) apabila, dilengkapi dengan data yang akurat.

Hal tersebut, seperti dikatakan oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap, SH, MM, Jum’at (1/6) di Rantauprapat, terkait penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Kepolisian Resor Labuhanbatu, Selasa (15/5) lalu di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Menurutnya, semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang jelas.

Dalam perjanjian itu disebutkan, bahwa para pihak melakukan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, apabila memenuhi syarat sebuah laporan atau pengaduan.

"Yaitu, memuat secara jelas paling sedikit data identitas nama dan alamat pelapor atau pengadu disertai fotocopi KTP atau identitas lainnya, dan keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang dan dokumen," ujarnya.

Dijelaskannya, tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperkuat sinergitas diantara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.

Zainuddin Harahap juga menyebutkan, Koordinasi APIP dan APH berupaya mengoptimalkan penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu dan salah satu tujuannya adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan apalagi menutupi tindak pidana korupsi. Namun harapannya, menerapkan hukum pidana pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi. Sehingga, penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan dengan efektif," terang Zainuddin.

Kemudian, tambah dia, apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP yang sifatnya tetap kepada indikasi administrasi. (sw/simon)

Share:
Komentar


Berita Terkini