Perdagangan-metrokampung.com
Walaupun beberapa kali pemberitaan terkait dugaan beroperasinya Tambang Galian C Illegal di daerah Perdagangan namun pihak yang sudah diberi mandat untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait tambang galian C yaitu Unit II Diskrimsus Poldasu sampai hari ini tetap tidak bergeming dan tak punya kemampuan serta terkesan tidak berdaya untuk melakukan penertiban dan penindakan.
Hari ini Reporter mencoba menghubungi Ketua NGO TOPAN-AD SUMUT, Ir.J.Rinaldi Hutajulu untuk dimintai tanggapannya terkait pemberitaan dan maraknya tambang galian C yang diduga illegal di daerah Kota Perdagangan beliau mengutarakan “Realita Kok...bahwa Diskrimsus Unit II Poldasu itu mandul dan tak berdaya menertibkan nya, terbukti dilapangan mereka tidak ada berbuat apa apa.
Lebih lanjut dalam paparannya menyatakan “Kalau aktifitas tambangnya di sungai harus pelaksanaannya tidak bertentangan dengan UU No. 32 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup..Silahkan perhatikan lebih lanjut peraturan Tambang Galian C disungai atau disekitar DAS, Jika aktifitas galian C sungai diluar wilayah kerja lingkungan atau daerah kepentingan diwajibkan harus mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dan menurut amatan saya beberapa waktu lalu sepertinya tidak ada satupun dari pengusaha itu yang punya izin ini karena salah satu syarat izin nya bahwa Badan Usaha nya mesti PT dan Surat Izin Kerja Keruk ini dikeluarkan Mentri Perhubungan.
Bebernya lagi dalam kesempatan tersebut “Peraturan Mentri Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sudah diatur disana lebih lanjut dan kuat dugaan saya mereka tidak memiliki izin yang saya sebut tadi karena untuk memiliki izin yang dikeluarkan Propinsi saja mereka tidak mampu atau tidak punya. Yang saya amati mereka ini seolah olah hanya mengandalkan PRIMPKOPAD aja sebagai pelindung usahanya makanya saya sebut bahwa secara realita Unit II Diskrimsus Poldasu itu sesungguhnya Mandul dan jika tidak mau disebut mandul ya sudah laksakanan apa yang sudah diamanahkan UU dan Aturan serta apa yang di wewenangkan oleh surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Saya akan Coba menyurati Distamben Propinsi Sumatera Utara dan Juga Badan Lingkungan Hidup serta Gubernur dan bila memang tetap tidak ada respon akan saya lanjutkan secara resmi menyurati Kementrian ESDM dan KLHK serta ke Presiden tutupnya dengan nada penuh kesal.
Bila menelisik salah satu tambang Galian C di Kampung Kucingan Kecamatan Bosar Maligas yang pemiliknya inisial RH hanya memiliki izin dari Dinas Perizinan terpadu Kabupaten Simalungun yang dikeluarkan 15 Oktober 2015 sudah dirasa sebuah pembangkangan dengan undang undang dan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan anehnya hal ini bisa berjalan hingga menjelang berakhirnya izin tersebut pada 15 Oktober 2018 dan dugaan pengusaha ini dibackup oleh sebuah badan usaha Koperasi. Lain lagi halnya dengan pengusaha tambang galian C inisial JN diduga kuat sama sekali tidak mengantongi izin apa apa dan malah mampu memiliki dua tempat tambang galian C.
Kitanya Unit II Diskrimsus Poldasu segera turun ke lokasi dan melakukan penertiban dan penindakan terhadap usaha tambang galian C yang tidak memiliki izin Propinsi dan tentunya SIKK (Surat Izin Kerja Keruk) mesti menjadi bahan pertimbangan lanjutan nya. (FG/MS)