Mantan BHL PT. Adi Pati Demo Tuntut THR

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Pemberhentian sejumlah karyawan setatus BHL PT.ADI PATI Kecamatan merbau 26/5 lalu tidak hanya sampai kemkluman karyawan atas lebih jumlah tenaga kerja dikebun tersebut.Justru tetap melakukan pemantauan sistem perusahaan dalam pemberian THR( tunjangan hari raya).

Pasalnya para karyawan telah mendapat pencerahan dari berbagai pihak atas hak mereka setelah belasan tahun bekerja sesuai dengan UU no 13 tahun 2003.serta Permenaker.

Setelah mengetahui PT ADI PATI memberikan THR 1/6 sejumlah karyawan yg tidak dipekerjakan berkumpul dan berbondong bondong ujuk rasa mendatangi pihak managamant mwmpertanyakan hak mereka. "Jelas mantan BHL pada media ini.

"Pak kami tadi 2/6 telah ke PT.ADI PATI menanyakan THR kami sehubungan kemarin perusahaan telah membagikan nya.kami juga diberhentikan tgl 26/5 lalu.berdasar peraturan yg kami dengar kami punya hak atas hal itu,"kata sejumlah mantan BHL.

Dan tuntutan kami disambut oleh perusahaan dan berjanji agar kami datang kembali pada senin depan kata pihak perusahaan."jelas mantan BHLpada media ini via seluler.

Sejumlah karyawan yg diputuskan hub kerja oleh PT.ADI PATI Kec Merbau.
Terkait Perusahaan  menyadari kewajiban memberi THR yg harus disalurkan pada sejumlah mantan BHL yg baru ini di berhentikan berarti managamant PT ADI PATI telah mengacu pada hak hak karyawan sesuai Pemenaker dan UU no 13 tahun 2013 dan dari hal tersebut perusahaan wajib memperhitungkan memberi jumlah uang PESANGON pada tiap tiap karyawan yg diberhentikan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Untuk memperjelas hal tersebut oknum media mengkonfirmasi melalui wa(wash app) mengenai kebenaran impormasi akan dilakukan penyaluran THR Pada terhadap mantan BHL, KTU (Kepala Tata Usaha) Firmansah tidak memberikan keterangan.

Dalam hal ini meski Disnaker kab labura belum melakukan langkah penyelelesaian/menyikapi permasalahan sesuai tupoksinya atas keluhan karyawan BHL yg diberhentikan sepihak beberapa waktu lalu.  Perusahaan telah melakukan penyikapan positif sesuai ketentuan yang berlaku.(MK/RFS/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini