Pemkab Simalungun Abaikan Peraturan Mentri ESDM dan Surat Edaran Gubsu Terkait Ijin Galian C di Sepanjang Sungai Bah Bolon Kecamatan Bandar

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Tahun 2015 tentang galian golongan C, yang tadinya perizinannya dikeluarkan oleh kabupaten/kota dialihkan ke Pemerintah Propinsi, berdasarkan Permen 43 yang mewajibkan seluruh dokumen dari kabupaten/kota harus diserahkan ke Propinsi, selanjutnya setelah penyerahan dokumen maka sesuai dengan UU No. 23 Tahu 2014 maka penerbitan izin harus dikeluarkan Propinsi Namun dalam pengawasan tetap melibatkan Kabupaten/Kota sebab Gubernur akan memberikan izin kalau ada izin amdal dan lingkungannya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Namun dalam penelusuran dan investigasi awak media metrokampung.com bahwa pemerintah Pemkab Simalungun pada akhir Tahun 2015 masih mengeluarkan ijin tambang galian golongan C sementara bila memperhatikan penjelasan diatas seharusnya wajib menyerahkan seluruh dokumen dari kabupaten Simalungun kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Simalungun adalah ketidak patuhan atau melanggar aturan dan UU baik itu terhadap peraturan menteri dan juga termasuk surat edaran Gubernur

Surat edaran gubernur yang dikeluarkan pada 10 appril 2018 Dalam rangka pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara , pada poin pertama menyatakan :

“Bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara sejak tanggal 2 oktober 2014 telah beralih dari pemerintahan kabupaten/kota kepada pemerintahan propinsi”

Jelas dalam surat edaran gubernur sumatera utara disebut dan perlu kita garis bawahi “sejak tanggal 2 oktober 2014” ijin beralih ke pemerintah propinsi dan selanjutnya menyerahkan berkas ke dinas pertambangan dan energi propinsi sumatera utara dan bukan malah mengeluarkan ijin di akhir tahun 2015 sehingga hal ini dinilai sebuah tindakan pelanggaran hukum

Tentang keberadaan usaha galian C di sepanjang sungai bah.bolon dalam wawancara dengan staf krimsus poldasu menyatakan bahwa yang memiliki ijin Propinsi dan terdata hanya 1 selebihnya diduga masih mengantongi ijin kabupaten demikian menurut penuturan beliau

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Perpu) pengganti undang undang (UU) No.2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa lagi mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang dalam lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Dalam baleid ini disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur dan pemerintah pusat. Lagi lagi bila memperhatikan UU ini jelas apa yang dilakukan pemerintah kabupaten simalungun merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum

Amanah dari UU diatas adalah Pemerintah Privinsi (Pemprov) berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilyahnya.

Bila memperhatikan kebijakan pemerintah kabupaten simalungun yang masih mengeluarkan ijin tambang galian golongan C sampai akhir tahun 2015 adalah ketidak patuhan dengan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, dalam hal ini kiranya ada klarifikasi oleh pemerintah kabupaten simalungun dibawah pimpinan bapak JR.Saragih khususnya  Kadis Perijinan Terpadu kabupaten Simalungun yang mengabaikan dan tidak mengikuti aturan yang sudah jelas diatur oleh Negara.

Hendaknya hal ini menjadi perhatian dan prioritas bagi dinas pertambangan dan energi propinsi sumatera Utara dan juga Bapak Gubernur Sumatera Utara DR.Ir.H. TENGKU ERRY NURADI, M.Si  secara khusus dan juga kementrian ESDM untuk melakukan penertiban dari segi administrasi per izinan serta melakukan penindakan bagi pertambangan galian golongan C di wilayah kabupaten Simalungun yang tidak mengikuti aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. (FG/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini