Penumpang Citilink, Bawa 1,5 Kg Sabu

Editor: metrokampung.com
Kedua tersangka saat dipaparkan di Media Center Terminal Keberangkatan KNIA

KUALANAMU - METROKAMPUNG.COM
Dua calon penumpang Citilink yang ditangkap di Kualanamu International Airport (KNIA), Senin (25/6/2018). Keduanya pun terancam hukuman mati. Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan, pada konferensi pers di Media Center Terminal Leberangkatan Bandara Kualanamu, Jumat (29/6/2018) siang menyebutkan, tersangka berinisial Anw (27) warga Dusun Alue Phon dan Mhd (34) warga Dusun Sukadamai, masing-masing di Kabupaten Bireun, dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Didampingi Kasat Narkoba, AKP Jama Purba, Plt Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kulanamu, M Yusuf Iriyanto, dan Manager Keamanan Kuswadi, Edy mengatakan kedua tersangka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. Dari pengakuan keduanya, lanjut Kapolres, baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan naik pecawat Citilink.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan pengakuan mereka baru pertama kali,” sebut Kapolres. Sejauh ini, pihak Polres Deliserdang sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan, siapa pemasok narkoba tersebut. Terkait penangkapan sabu itu, Kapolres juga memberikan apresiasi pada pengamanan bandara.

Kedua calon penumpang Citilink QG 913 tujuan Makassar transit Jakarta ditangkap di KNIA setelah diketahui membawa sabu seberat 1,5 kg. Selain barang bukti narkoba tersebut, petugas juga mengamankan 2 buah hape dan uang sebanyak Rp1,4 juta. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menetapkan ABD yang merupakan bandar sabu asal Kota Medan sebagai TO (Target Operasi). (dra/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini