Pematang Siantar-Metrokampung.com
Satpol PP kota Pematang Siantar, Rabu sore (13/06/2018) yang berencana membongkar paksa Bazar yang diduga tanpa izin dan rekomendasi dari dinas terkait namun dalam pelaksanaannya karena ada penolakan yang keras dari para pedagang pemilik stand sehingga satpol PP hanya melakukan penyegelan pintu gerbang GOR tepatnya di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur . Namun amatan reporter sekitar pukul 21.55 Wib bazar tetap berlangsung dan pintu gerbang GOR kembali terbuka lebar lebar.
Hal ini patut dipertanyakan deikarenakan pihak satpol PP sudah menyegel/menggembok gerbang Gor, akan tetapi hal tersebut sia-sia dikarenakan Bazar tersebut tetap buka dan berlangsung tanpa ada halangan. Kasatpol PP dihubungi dan reporter menyampaikan apa yang terjadi dilapangan "mungkin dirusak mereka, " jawab Kasatpol PP Robert Samosir. Namun tidak ada tindakan yang dilakukan Kasatpol PP dan bahkan terkesan santai aja merespon nya. Wajar bila banyak yang menilai bahwa apa yang dilakukan satpol PP diduga adalah sebuah sandiwara semata yang hanya untuk meredam gejolak terhadap Bazar yang diduga tidak memiliki izin tersebut ataupun rekomendasi dari Dispora , BPPT ,Satpol PP dan bahkan yang paling anehnya adalah tidak memiliki izin keramaian.
Dari syarat aja yang tidak dipenuhi pelaksana Bazar namun sudah memasuki minggu ke 4 tetap bisa berlangsung menimbulkan berbagai opini dikalangan masyarakat bahwa kuat dugaan dibackingi oleh petinggi atau pejabat yang bekerjasama dengan pelaksana bazar melihat Kasatpol PP saja tidak mampu menegakkan Perda yang dikangkangi dan patut juga hal ini dipertanyakan kepada Sekda dan Walikota dikarenakan pihak pihak tersebut sudah sangat mengabaikan Perda dan Peraturan yang ada namun Pihak Satpol PP sebagai penegak Perda tidak mampu bertindak Tegas dan membongkar paksa Bazar tersebut yang tidak memiliki izin serta rekomendasi dari Pihak Kadis yang bersangkutan. (ADIT/MS)