WOWW..KEBAL..!! Tanpa Izin Galian C Beroperasi di Perdagangan

Editor: metrokampung.com

Perdagangan-metrokampung.com
Sesuai dengan peraturan mentri Energi Sumber Daya Mineral  (ESDM) No.43 Tahun 2015 tentang Galian Golongan C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah propinsi dan mewajibkan seluruh dokumen dari kabupaten/kota harus diserahkan ke propinsi , selanjutnya setelah penyerahan dokumen sesuai UU No.23 Tahun 2014 maka penerbitan izin harus dikeluarkan propinsi sedangkan kabupaten/kota hanya memberikan izin amdal dan lingkungan  dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara juga menegaskan bahwa izin Galian C adalah wewenang Propinsi ternyata diabaikan diabaikan juga.

Dalam penelusuran reporter metrokampung.com disinyalir dari 5 titik tambang galian C di sepanjang sungai Bah Bolon di Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun , yaitu dua di jembatan sebrang kota Perdagangan dengan inisial pemilik "M dan "J serta dua titik lagi berjarak sekitar 2 Km berada di kampung Kucingan Kecamatan Bosar maligas dengan inisial pemilik "R dan "J diduga tidak mengantongi izin sebagaimana yang dimaksud yaitu dari Propinsi.

Dalam investigasi reporter pemilik tambang galian C inisial 'R hanya mmgantongi ijin kabupaten yang dikeluarkan dinas perizinan terpadu kabupaten Simalungun pada 15 Oktober 2015 dan jelas hal ini sudah kontra dan tidak mematuhi aturan diatasnya yang dikeluarkan oleh pemerintah . Menjadi pertanyaan sebegitu hebatnya backup atau yang membackingi kegiatan illegal mining ini sehingga dengan leluasa dan tanpa hambatan bisa beroperasi kiranya pihak pempropsu dan kementrian ESDM melakukan pendataan dan penertiban terkait tambang galian C diduga illegal ini.

Memang menjadi hal yang aneh dan ajaib bila pemerintah terkesan tidak berdaya dalam penegakan dan melaksanakan undang undang dan aturan yang dibuat pemerintah sehingga terkesan para pengusaha galian C yang diduga illegal ini tidak mampu disentuh oleh pemerintah propinsi Sumatera Utara dan mudah mudahan bukan karena ada konspirasi diantara mereka.
Wawancara dengan pekerja di salah satu galian C tersebut menyatakan bahwa usaha mereka dilindungi oleh sebuah badan usaha berbentuk koperasi dimana koperasi ini adalah milik salah satu kesatuan atau korps. apakah ini permainan oknum dari koperasi tersebut ?? Atau memang korps tersebut memiliki izin tambang galian C seperti yang diamanahkan dalam aturan dan undang undang terkait izin tambang galian C dan tambahnya "Kami ga bakalan bisalah abang ganggu...ada koperasi pelindung kami..capek abang foto fotoin dan buat berita nya ungkapnya dengan nada penuh kesombongan.
Benarkah sampai segitu nya kekusaan dan kekuatan  yang dimiliki badan usaha koperasi tersebut sehingga pemerintah propinsi sumatera utara dan kementrian ESDM tidak berdaya di kabupaten Simalungun untuk melakukan penertiban usaha galian C ini ?

Terkait hal ini reporter mencoba berkali kali menghubungi pihak perizinan kabupaten simalungun namun tidak ada jawaban sampai berita ini dinaikkan. (FG/MS)
Share:
Komentar


Berita Terkini