Keempat pelaku judi leng yang diamankan Polisi (Foto/Biring/Metro Kampung) |
KARO-METROKAMPUNG. COM
Empat warga berinisial BRT (26) ASS (34),RS (51) dan RS (54) warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung yang sehari-harinya bertani tidak berkutik ketika anggota Unit Judi Sila Polres Karo melakukan penangkapan terhadap mereka. Saat ditangkap keempatnya sedang bermain judi leng di salah satu warung kopi ,tepatnya di Pasar Pinter Kecamatan Payung.
Begitu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,polisi mendapatkan uang tunai sebesar 189 rupiah sebagai uang taruhan ,dua set kartu joker yang dijadikan sebagai alat permainan judi .ASdanya temuan yang didapat polisi dari mereka,maka keempat orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Karo untuk di lakukan pemeriksaan ,begitu juga barbut yang ditemukan langsung dista untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Pengakuan keempat pelaku kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan ,bahwa mereka mengakui perbuatannya, dan menurut mereka main judi leng itu adalah hanya iseng iseng saja dan taruhannya pun tidak seberapa .
Kanit Judi Sila Iptu Dedy Ginting,SH didampingi KBO Iptu J Manullang saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya Senin(16/7) sekira jam 16.10 wib, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang laki-laki dewasa karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis leng dan taruhan uang.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya informasi yang diberikan masyarakat sehingga ditindak lanjuti . “ Kini para tersangka sudah dimasukkan kedalam sel Mapolres Tanah Karo sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU,"ujar Dedi Ginting (As/Amr)