Belum Juga Menggratiskan Masuk ke Taman Mejuah Juah, Bupati Karo Sedih Liat Ulah Dispar

Editor: metrokampung.com

BERASTAGI-METROKAMPUNG.COM
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH tinjau Taman mejuah juah , sekaligus melihat fasilitas umum yang tersedia didalam Taman mejuah juah Berastagi, Rabu (11/7/2018) pukul 11.30 wib.

Dalam peninjauan Taman mejuah Juah tersebut, Bupati sangat  sedih dan kesal, mengingat dirinya sudah lama menggulirkan penggeratisan bagi warga masyarakat yang ingin menikmati suasana taman di kota wisata Berastagi. Namun dirinya masih mendapati kalau praktek pengutipan masih dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata selaku pihak pengelola taman.

“Ini sudah tidak betul lagi,”ujar Bupati kepada rombongan SKPD yang saat itu turut menyertai Sidak dalam rangka memajukan sektor pariwisata diantaranya,  Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Msi, Kadis PU PR Ir.Paten Purba, Kabid Lingkungan Hidup Hotman Brahmana dan Kadis Parawisata Ir.Mulia Barus.



Satu satunya hanya dimiliki terkait penggunaan Taman Mejuah Juah agar masyarakat dibebaskan masuk tanpa bayar alias gratis, namun tak kunjung ada reaksi dan Aksi dari SKPD terkait untuk menindaklanjuti program Pemkab Karo.

"Apa ruginya kalau kita tidak tarik PAD masuk kedalam Taman Mejuah Juah tersebut, demi kepentingan Masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati  fasilitas bersama keluarga dan anak anaknya untuk bersantai ria menikmati udara yang sejuk dan adem, baik segi pemandangannya diklaim sebagai salah satu destinasi objek wisata alam yang begitu indah unggulan di Kab. Karo, yang telah dibangun oleh pemerintah, ini alasan tujuan saya, sebab  tidak selamanya pemerintah menarik dana PAD jika tidak berpihak kepada masyarakat," terangnya.

Kekesalan Bupati ini juga terlihat saat mengetahui  jajarannya tersebut tidak merespon program Pemkab Karo dalam memajukan sektor wisata. Dirinya juga mengakui untuk mencabut Perda yang telah ada , harus ada kajian terlebih dulu agar tidak menyalahi azas hukum tata Negara, dan memperhatikan Beberapa asas diantaranya azas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian, ini sangat perlu.

"Penghapusan Perda ini, segera ajukan ke BPKPAD Karo dan   selalu monitor perkembangannya, Bappeda dan parawisata saya tugaskan untuk ikuti , dan saya minta bulan September 2018 sudah dapat kita ajukan ke DPRD Karo ,supaya bulan Desember 2018 ini minimal masyarakat sudah dapat menikmati gratis masuk kedalam Taman Mejuah Juah,"tegas Terkelin

“Saya berprinsip utamakan pelayanan umum menyentuh masyarakat , jangan sebagai ASN dipikiran kita hanya mengolah cara mendapatkan duit, lupa mensejahterakan masyarakat, sebab hidup ini adalah kesempatan , berbuat lah  dan bekerja dengan baik, ihklas dan tidak kerja Ngasal," Jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Bappeda Karo , Nasib Sianturi , Msi mengatakan,  merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), hanya ada tiga alasan suatu perda dapat dibatalkan baik secara komulatif maupun alternatif. Yakni apabila perda tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum dan/atau;  kesusilaan, nah salah satunya kepentingan umum dapat menjadikan tolak ukur seperti yang disampaikan Pak Bupati Tadi, sebagai pintu masuk  PERDA Nomor 5 Tahun 2012 dapat dicabut, demi kepentingan masyarakat banyak," ucap Sianturi.

Sedangkan  Kadis Pariwisata Mulia Barus ketika dimintai tanggapannya terkait kekesalan Bupati Karo hanya mampu berujar “ Sudah ya ,  apa yang dikatakan Pak Bupati  tadi terkait kajian pencabutan Perda, sudah kita layangkan semalam kepada dinas BPKPAD Karo, agar dipelajari dan ditelaah untuk seterusnya nanti kita ajukan ke DPRD Karo agar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengutipan retribusi ke Taman Mejuah juah , dengan argumen dan alasan yang sudah disebutkan pak Bupati dan Pak Bappeda Tadi," ungkapnya.(amr/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini