![]() |
Suasana sosialisasi manfaat JKN - KIS di Labura. |
LABURA-METROKAMPUNG.COM
BPJS kesehatan sosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berlangsung di Grands Hotel Aek Kanopan Labura, Kamis (17/7).
Acara sosialisasi yang dihadiri Amri Abeng Lubis selaku Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh - konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SP.TSI-K SPSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beserta PUK nya se-Labura, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian H Khairul Saleh SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Asril SSos, BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai Darwin Sirait,
Acara sosialisasi ini dibuka langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labura H Khairul Saleh, mengatakan regulasi sesuai dengan manejemen yang ada bagi perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran JKN KIS Nomor 13 tahun 2013 pasal 99. Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh jaminan kesehatan. Sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan setiap tenaga kerja menjamin pekerja termasuk jaminan kesehatannya," ujar Khairul sembari menyinggung kejadian di salah satu perusahaan PMKS di Labura yang baru mengalami kecelakaan kerja.
"Andai tidak dikafer jaminan kesehatannya akan menjadi beban kepada keluarganya, alangkah baik nya dijalin komunikasi yang baik," tambahnya.
UU Jaminan Sosial Nasional
Pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja di Labura, kita telah memberikan contoh yang baik. Dimohon kepada perusahaan agar mendata pekerjanya agar dinas ketenagakerjaan dapat memfasilitasi BPJS kesehatannya.
Dan apabila melanggar UUD maka akan diberikan sangsi administratif, teguran tertulis, denda dan tidak diberikannya pelayanan publik tertentu .
Muhammad Asril SSos, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, menyampaikan bersama-sama dengan BPJS dan bekomitmen dan sudah hampir rampung meregulasikan peraturan daerah Kabupaten Labura ini .
Dalam pemaparan BPJS Cabang Tanjung Balai Darwin Sirait masih menyampaikan banyak badan usaha besar dan kecil, mikro dan lainnya yang belum terakreditasi, belum terdaftar dalam BPJS sementara hak pekerja diantaranya kesehatan dan keselamatan kerja.(stjg)