Tersangka AN Ginting ketika diamankan Polisi di Mapolres Karo(Foto/Biring/Metro Kampung) |
KABANJAHE - METROKAMPUNG.COM
Nasip apes yang dialami oleh A N Ginting (31), pasalnya laki-laki ngekos di Desa Samura Gg. Teluk Bayu No. 3 Kecamatan Kabanjahe ini ,Selasa (3/7) sekira jam 11:15 wib diciduk anggota Sat Res Narkoba Polres Karo.
Pasalnya , warga yang mengaku dari Desa Batu Karang Kecamatan Payung sesuai dengan KTP yang dimiliknya ,tak berkutik dan pasrah saat diamankan Polisi.Begitu dilakukan penggeledahan, Polisi mengamakan lima paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat netto seluruhnya 10,84 gram, satu unit timbangan warna silver merk Constant.Selain itu juga disita satu bal plastik klip dalam keadaan kosong, satu buah sekop, satu lembar plastik assoy warna biru, satu lembar kertas putih, satu potong plastik assoy warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna putih,begitu juga uang tunai sebesar 2 juta rupiah turut diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Dikatakan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman yang didampingi KBO Iptu R Silalahi kepada wartawan, diruang kerjanya Rabu(4/3) sekira jam 11.45 wib,mengatakan bahwa ada melakukan penagkapan terhadap salah seorang laki-laki berinisial AN Ginting .Pel;aku ditangkap berdasarkan adanya laporan yang diterima dari masyarakat ,terkait adanya dugaan kepemilikan narkopba jneis sabu-sabu yang dimiliki oleh pelaku.
"Pelaku ditangkap dari dalam kamar kos yang dihuninya atas adanya laporan dari masyarakat dan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.(As/Amr)