Sabu Paketan Antarkan Matondang ke Polsek Mardinding

Editor: metrokampung.com
Robby Matondang saat diamankan POlisi di Polsek Mardinding (Foto/Biring/Metro Kampung)

KARO-METROKAMPUNG.COM
Nasib apes dialami oleh Robby Matondang (41),betapa tidak,gegara sabu paketan kecil yang dimilikinya sehingga dia terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk penjara lagi untuk memepertanggung jawwabkan perbuatannya.Warga  Desa Martelu Kecamatan Mardinding yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini  diciduk anggota Polsek Mardinding ,Selasa (17/7) sekira jam 21:00 wib ketika sedang  berada di  Billymopard PARI di Desa Martelu  Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.

Ketika dilakukan penggeledahan dai kantong celananya dan ditemukan narkoba  jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening berles merah,sehingga Polisi langsung menggiring Robby ke Mapolsek Mardinding untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.    

Dikatakan Kapolsek Mardinding AKP Robinson Ginting Munte,SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting kepada wartawan,dan membenarkan adanya melakukan penagkapan terhadap seseorang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu." Sabu itu beratnya 0,15 gram turut disita berikut satu unit HP miliknya "Ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya ,penagkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi yang diterima dari warga sehingga ditindak lanjuti  dan berhasil menangkap tersangkanya."tersangka diamankan dari meja Billyard  PARI di Desa Martelu Kecamatan Lau Baleng"Pelaku mengaku sebagai petani gegara sabu itu dia terpaksa masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,"ujar Kapolsek.(as/amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini