Robby Matondang saat diamankan POlisi di Polsek Mardinding (Foto/Biring/Metro Kampung) |
KARO-METROKAMPUNG.COM
Nasib apes dialami oleh Robby Matondang (41),betapa tidak,gegara sabu paketan kecil yang dimilikinya sehingga dia terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk penjara lagi untuk memepertanggung jawwabkan perbuatannya.Warga Desa Martelu Kecamatan Mardinding yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini diciduk anggota Polsek Mardinding ,Selasa (17/7) sekira jam 21:00 wib ketika sedang berada di Billymopard PARI di Desa Martelu Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.
Ketika dilakukan penggeledahan dai kantong celananya dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening berles merah,sehingga Polisi langsung menggiring Robby ke Mapolsek Mardinding untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Dikatakan Kapolsek Mardinding AKP Robinson Ginting Munte,SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting kepada wartawan,dan membenarkan adanya melakukan penagkapan terhadap seseorang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu." Sabu itu beratnya 0,15 gram turut disita berikut satu unit HP miliknya "Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya ,penagkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi yang diterima dari warga sehingga ditindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangkanya."tersangka diamankan dari meja Billyard PARI di Desa Martelu Kecamatan Lau Baleng"Pelaku mengaku sebagai petani gegara sabu itu dia terpaksa masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,"ujar Kapolsek.(as/amr)