Siantar-Metrokampung.com
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sedot 3 penjual narkotika jenis sabu-sabu di Wartel Pasar Horas Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat .
Kronologis bermula saat Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sedang melaksanakan piket dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Wartel Pasar Horas di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, ada orang yang meresahkan/menjual narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ketempat yang telah diinformasikan dan menemukan dua pria yang dicurigai di depan Wartel Pasar Horas tersebut.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut, yang bernama Yanuardi alias Aseng dan Eddy Sanjaya Alias Kudet dan diketahui dari tangan kiri Wendri Yanuardi Alias Aseng ditemukan yakni, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dan dari kantong celana kanan ditemuka 1 (satu) unit Hp Vivo. Kemudian dari kantong celana sebelah kanan rekannya Eddy Sanjaya ditemukan 1 (satu) unit Hp BlackBerry dan dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Hp Nokia. Kemudian Personil juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Skywave BK 2441 LW, dan selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan kedua tersangka, barang tersebut diperoleh dari Algifari Sinambela Alias Gembot.
Selanjutnya Personil SatNarkoba Polres Pematang Siantar melakukan pencarian Algifari Sinambela Alias Gembot, dan menemukan alamat rumah Gembot akan tetapi saat personil masuk kerumah, Gembot lari kebelakang rumah dengan melompati tembok lalu personil mengejarnya dan berhasil menangkapnya, dan ditemukan uang Rp.420 ribu dan 1 (satu) unit Hp Nokia.
Gembot dibawa kedalam rumahnya di Jalan Sriwijaya Gg Sinambela Keluragan Melayu Kecamatan Siantar Utara dan diruang tamunya ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis sabu kemudian dari atap seng rumah ditemukan 2 (dua) buah potong pipet, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1(satu) buah plastik klip kosong.
Selanjutnya personil SatNarkoba Polres Pematang Siantar membawa ke 3 tersangka ke Kantor Polres Kota pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan ungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (ADIT/simon)