11 Desa di Labura Berpotensi Dimekarkan

Editor: metrokampung.com
Suasana sosialisasi pemekaran desa di Aula Dwi Syukur kantor Bupati Labura.
LABURA -METROKAMPUNG.COM
Sebanyak 11 Desa di kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)  berpotensi untuk dimekarkan.  Rencana pemekaran desa itu terungkap di Aula Dwi Syukur Kantor Bupati Labura saat berlansungnya sosialisasi  pemekaran desa se Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berlangsung pada Jumat (10/ 08/18 ) minggu lalu.

Diantara 82 desa dan 8 kelurahan 11 desa dibahas pemekarannya yakni Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir, Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu, sedangkan di Kecamatan Kualuh Selatan ada 3 desa, Desa Tanjung Pasir, Damuli Pekan dan Desa Gunung Melayu, serta 2 desa di kecamatan Aek Kuo, Desa Aek Korsik dan Bandar Selamat,sementara  kecamatan Na-IX-X sebanyak 4 Desa, Desa Sei Raja, Batu Tunggal dan Desa Silumajang dan Pulo Jantan.

Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa pemekaran desa merupakan tindakan menggandakan desa yang ada sesuai dengan peraturan dan mengaju ke Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana tertuang pada  pasal 8.

Demikian pasal 28 dan pasal 32 Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang no 6 Tahun 2017 Tentang Desa .

Permendagri no 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs Sofyan Yusma .

Dalam paparan Sofyan, manfaat pemekaran desa, diantaranya jangkauan pelayanan yang semakin dekat dan meningkat sehingga meningkatkan kualitas pelayanan. Jarak pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat , membuat responsivitas pemerintah semakin tinggi, sehingga aspirasi masyarakat menjadi lebih optimal, dan pembangunannya pun  lebih merata dengan adanya Alokasi Dana Desa dan  Dana  Desa, percepatan pengelolaan potensi daerah. Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan demikian juga dengan keamanan dan ketertiban dapat ditingkatkan serta kemandirian desa .

Di kesempatan itu, dalam sesi tanya jawab dan masukan ada salah satu desa, "KALAU KEPALA DESA nya TIDAK MENYETUJUI DESANYA DI MEKARKAN , APA SOLUSI UNTUK MASYARAKAT DAN APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT , SEMENTARA TAHAPAN PEMEKARAN HARUS ADA PERDES TENTANG PEMEKARAN DESA , hal ini dapat dilihat bahwa faktanya, kepala desa dimaksud  tidak terlihat hadir demikian juga perangkatnya. Karena beliau tau pembahasan ini tentang pemekaran desa," kata Dahrun tokoh pemuda Kualuh Selatan itu.

Menanggapi itu, Kadis PMD, SOFYAN YUSMA menjelaskan " Tidak ada alasan kepala desa tidak menyetujuinya. Sebab nanti akan dilaksanakan musyawarah yang akan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, tentunya setelah diberikan penjelasan, Kepala desa akan menyetujuinya. Soal ini nanti kita duduk bersama untuk membahasnya," ucap SOFYAN YUSMA .

Sembari yang hadir menyatakan SETUJU, DESANYA DIMEKARKAN dengan serentak para undangan yang hadir mengatakan, " SETUJU,"

Acara sosialisasi ini dihadiri ratusan orang perwakilan dari 11 desa dari berbagai unsur tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, para camat, kepala desa dan kepala dusun, PKK , Karang Taruna dan LPMD dari desa yang rencana akan dimekarkan.(kur/stjg)

Share:
Komentar


Berita Terkini