Tindakan beberapa pangkalan gas elpiji subsidi yang nakal dengan menjual diatas harga eceran tertinggi membuat gerah Pemerintah Kabupaten Batubara.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan segera bertindak tegas terhadap pangkalan gas elpiji yang masih doyan merusak penjualan harga pasaran gas di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan memberi peringatan keras hingga pencabutan ijin usaha pangkalan.
Demikian terangkum sikap tegas Pemkab Batubara yang diungkapkan Plt. Bupati Batu Bara, Harry Nugroho melalui Asisten Pemerintahan Setdakab Renol Asmara saat melakukan rapat koordinasi dengan Pertamina di aula Kantor Bupati di Lima Puluh, Senin (20/8).
Renol menegaskan jika ada pangkalan gas elpiji 3 kg subsidi di Batu Bara yang masih melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. “Jika ada pangkalan yang jual gas elpiji 3 Kg di wilayah Batu Bara diatas HET, laporkan agar segera kita tindak bersama pihak pihak berwajib,” ujarnya.
Disebutkan Renol, salah satunya pangkalan Elpiji yang dinilai nakal dan meresahkan warga kurang mampu berada di wilayah Kecamatan Medang Deras. Tanpa menyebut nama pangkalan, Renol menyebutkan pangkalan dimaksud telah memasuki zona merah karena menjual gas elpiji subsidi isi 3 kg dengan harga Rp. 20 ribu ke warga miskin. Sementara HET pangkalan hanya Rp.16.000/pertabung.
Pada kesempatan tersebut Renol menghimbau para agen agar dapat mengontrol pangkalan sehingga tidak memainkan harga tabung gas diatas harga HET. “Kalau masih ada juga temuan harga yang masih dipermainkan, segera laporkan ke kami. Ada aturan bagi yang melanggar. Mulai dari peringatan tertulis, penutupan pangkalan hingga pemenjaraan,” terang Renol Asmara.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara melalui Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara Jamaludin yang turut hadir pada rapat koordinasi menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera mengecek kembali harga gas elpiji subsidi di pasar secara rutin.
“Setelah ini seluruh harga kebutuhan pokok akan selalu kita cek, kita sudah ada kesepakatan dengan Pertamina. Sanksi peringatan hanya sampai 2 kali saja dari asalnya 3 kali. Jika 2 kali peringatan tetap saja melanggar, SKU-nya akan dicabut. Risikonya pangkalan ditutup,” tegas Jamaluddin. (Ebson AP)