Kepala Badan Kesbangpol Tanjungbalai Usni Syahzuddin. |
Tanjungbalai-metrokampung.com
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menghimbau agar warga setempat jangan terprovokasi dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Selasa, (21/8) lalu yang menjatuhkan vonis selama 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana terkait pelarangan suara azhan yang terjadi belum lama ini di Tanjungbalai.
"Dalam kurun waktu dua hari terakhir ini, persolan putusan itu menjadi perbincangan hangat di media sosial baik melalui akun facebook, twitter dan jaringan sosial lainnya. Perbincangan itu dinilai dapat merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat Tanjungbalai, " kata Kepala Badan Kesbangpol Tanjungbalai Usni Syahzuddin didampingi Sekretaris Agustony kepada metrokampung.com, Jumat (24/8) diruang kerjanya.
Usni mengatakan, dalam persidangan lalu sudah jelas bahwa majelis hakim menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sesuai putusan majelis hakim kata Usni, Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1, 5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000,-. Sehingga sangat disesalkannya, belakangan ini banyak pihak tertentu mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meiliana yang bersifat bisa memperkeruh keadaan ditengah masyarakat Tanjungbalai.
Ironisnya lanjut Usni, mencuatnya perbincangan tentang putusan Meiliana itu tampaknya berasal dari orang-orang luar daerah, sedangkan warga Tanjungbalai terlihat menerima dan tetap berpegang kepada kesepakatan yang sudah terjalin untuk menciptakan suasana damai, aman dan tenteram di Tanjungbalai.
"Jangan sesekali mencoba mengusik kedamaian dan ketenteraman masyarakat Tanjungbalai yang sudah tertata rapi. Kini masyarakat Tanjungbalai tidak lagi mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meiliana, " tegasnya.
Usni meminta kepada warga Tanjungbalai untuk tidak terprovokasi terhadap persoalan yang semakin marak diperbincangkan di media sosial terkait putusan Meiliana tersebut.(silaban/red)