![]() |
Drs Togap Marpaung Mantan Kabid Pengkajian dan Industri dan Mantan Kasubdit Peraturan dan Kesehatan Bapeten. |
Jakarta-metrokampung.com
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) secara sepihak menurunkan golongan dan pemotongan gaji serta mempensiunkan Togap Marpaung, mantan Kabid Pengkajian Bidang Industri dan mantan Kasubdit Peraturan Kesehatan dan Industri Bapeten pada 22 Desember 2016.
Ia berkair di fungsional setelah berhenti jabatan struktural menjadi pengawas radiasi Madya IV C, seyogyanya pengawas radiasi Utama IV D pada 1 Oktober 2015 bila tidak dijegal.
Bapeten mengeluarkan sanksi itu, karena Togap dinilai telah melanggar disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Anehnya, konon pelanggaran disiplin itu karena Togap telah melaporkan dugaan terjadi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 dan masalah impor pesawat Sinar X untuk kesehatan.
Seyogyanya Togap mendapat reward karena tindakannya itu, justru memperoleh sanksi hukuman.
Merasa prestasi kerjanya baik, tentu saja Togap Marpaung sang alumnus Fakultas MIPA, jurusan Fisika program studi Proteksi Radiasi Universitas Indonesia (UI) yang memperoleh pengharagaan Satya Lencana 30 tahun dari Presiden Joko Widodo, 17 Agustus 2016 lalu, tidak terima dengan sanksi dari institusinya.
Togap dikenal sosok pejuang sejati yang sudah tertanam sejak kecil di kampung halamanya Narumonda, Kecatan Porsea Kabupaten Tobasa Propinsi Sumut ini terlihat, ketika masa remaja kala itu mengikuti SMA Budi Mulia Katolik di Pematang Siantar, Sumut, ia turut juga bergabung dalam kegiatan bela diri TAKO bersama teman-teman satu sekolah kala itu.
Jiwa bela Negara kian terbentuk ketika menjadi aktivis mahasiswa dan alumni Menwa UI. Semakin matang dan konsisten sesuai bidang pekerjaanya, mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir.
Asmadi Lubis SH.Mkn melontarkan tanggapan yang menimpa sang ASN yang berani membuka sejumlah aib institusinya ke publik, mestinya di acungi jempol dan bukan sebaliknya, " dihabisi dari karirnya.
Asmadi sang Pengacara flamboyan yang terkenal lantang itu, dengan tegas mengatakan "tidak ada alasan bagi perampok uang rakyat satukan tekad "habisi.
Saya meminta kepada KPK agar segera melakukan tindakan penyelidikan, sebab pintu masuk sudah terbuka lebar dari kronologi kasus yang menimpa ASN Drs Togap Marpaung di Bepeten pada kamis (20/9/2018) di Bandara Sisingamangaraja ketika hendak bertolak ke Jakarta.
Ia menganulir berbagai sanksi yang diberikan kepadanya, hingga Togap menggugat SK penurunan pangkat yang dibuat Kepala Bapeten ke PTUN, dengan perkara No. 63/G/2017/PTUN-JKT, 17 Maret 2017 lalu.
Kemudian setelah melalui serangkaian sidang, PTUN mengabulkan gugatan dengan keputusan (inkrach) berupa pengembalilan statusnya seperti semula.
Meski telah memenangkan gugatan, ternyata perjalanan karier Togap tak kembali mulus, bahkan terkesan banyak pihak yang ingin menjegal karirenya.
Hal itu terlihat dalam proses uji kompetensi pengawas radiasi sebagai syarat untuk memperoleh pensiun pada umur 65 tahun.
Tidak tangggung-tanggung Togap harus mengalami kegagalan hingga 4 kali selama 4 tahun berturut-turut. Padahal sesuai dengan pengakuannya materi uji itu relatif mudah, uji kompetensi hanya sekitar 1 hari, bersifat formalitas tidak seperti uji kompetensi lelang jabatan (fit and propper test).
Sebagai pembanding Togap telah lolos dalam proses lelang jabatan Pratama (eselon II.A) di Bapeten, dengan materi uji kompetensi bidang dan manajerial selama 4 hari, sehingga layak menjadi seorang direktur.
Bahkan prestasi kerja Togap juga terbilang kinclong karena memiliki Angka Kredit 883 poin, jauh di atas angka minimal sebesar 850 poin.
Upaya ‘penjegalan’ terhadap karier Togap ternyata tidak berhenti disitu, 11 Juli 2018 lalu, salah seorang staf Kepegawaian Bapeten menyampaikan jika dirinya telah dinyatakan pensiun, meski hingga saat ini dirinya tidak menerima langsung SK tersebut.
Namun janggalnya, konon SK tersebut merupakan produk Bapeten, padahal sesuai ketentuan adalah produk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Edisi selanjutnya tentang dugaan korupsi di Bapeten.(*e_r)