![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tobasa, Kasten Panjaitan |
Tidak ada ampun kepada ASN yang tersandung kasus korupsi, demikian ungkapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tobasa, Kasten Panjaitan kepada sejumlah wartawan di kantornya, pada senin (17/9/2018).
"Tiada ampun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Baik mereka yang sudah menyandang status terpidana dan sudah menjalani masa hukuman, maupun mereka yang baru divonis.
“Yang jelas, mereka yang terlibat perkara pidana, terutama kasus korupsi harus dipecat. Biar baru menjalani hukuman satu hari, namun vonis hakim sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah), langsung diproses pemecatannya, tegas Kasten.
Hal ini beranjak pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d yang isinya, PNS (ASN) yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga PP 11 tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), pasal 286 dan 287 dan PP nomor 53 tentang disiplin pegawai.
Pihaknya selaku BKD Tobasa sudah menyurati Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk meminta hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak ada poin yang menyatakan apakah peraturan tersebut mulai berlaku sejak disahkan atau berlaku surut.
“Tidak ada surut atau tidak, intinya direkomendasikan pemecatan bagi mereka yang terlibat kasus korupsi, tegas Kasten mengulangi.
Pemecatan para ASN yang terlibat kasus korupsi sudah harus tuntas hingga bulan desember 2018, kata Kasten mengahiri.(Tanda_red)