Batu Bara - Metrokampung.com
Inspektorat Kabupaten Batu Bara terkesan enggan beberkan kerugian negara terhadap Desa yang telah dilakukan pengauditan sebagaimana sesuai kesepahaman Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan(APIP) atas laporan salah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat(DPD LSM Gempar) Kabupaten Batu Bara Surya Darma Samosir, Jumat(14/9/18) di depan Kantor DPRD Batubara di Lima Puluh.
Sebagaimana surat balasan dari Inspektorat Kabupatem Batu Bara kepada DPD LSM Gempar tertanggal 06 September 2018 dengan Nomor. 700/493//2018 yang menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Batu selaku Lembaga APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) telah menindak lanjuti informasi tersebut
dengan cara melakukan pemeriksaan khusus.
Selanjutnya pada surat tersebut ditegaskan bahwa hasil pemeriksaan khusus telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan kembali ke pihak kejaksaan Negeri Batu Bara. LHP dimaksud adalah Desa Medang Baru Kecamatan Mendang Deras Kabupaten Batu Bara Nomor: Insp.700 / 376/2018 tanggal 04 Juli 2018.
Desa Mandarsah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Nomor Insp.700 / 427/2018 tanggal 31 Juli 2018. Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Nomor: Insp.700 / 389/2018 tanggal 16 Juli 2018. dan Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Nomor: Insp.700 / 411/2018 tanggal 23 Juli 2018.
Menurut Samosir, Inspektorat Batu Bara menerangkan bahwa pada Pasal 23 Ayat (1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan dan disampaikan kepada Pimpinan Instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan. Ayat (2) Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia tidak boleh dibuka kepada Publik dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang.
" Inspektorat Batu Bara tidak berani mengatakan berapa kerugian negara atas dugaan penyelewengan DD atau ADD yang dilakukan oleh oknum Kades" ujar Samosir.
"Tanya lansung aja ke Pihak Kejari karena Sudah kita limpahkan padanya, hal itu adalah hak dan wewenang Kejari," ungkap Sekretaris Inspektorat Batu Bara seperti ditirukan Samosir.
Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinam Pusat Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia(DPP LPPHRI) Sultan Aminuddin yang akrab dipanggil Ucok Kodam, mengakui dalam penjabaran UU No 12 tahun 2017 oleh Dinas Inspektorat di Pasal 23 tersebut memang mengacu dalam Pembinaan dan pengawasan.
Lanjutnya, acuan yang dijabarkan oleh Dinas Inspektorat Batu Bara semacamnya mengabaikan UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan UU tersebut sangat di akui. Yang mana pada intinya informasi wajib diberikan di setiap badan publik sebagai membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik dan mendapatkan informasi publik.
Menurut Ucok Kodam Inspektorat Batu Bara tidak akan enggan untuk mengungkapkan berapa besar kerugian keuangan Desa dan atau keuangan negara yang telah dirugikan oleh oknum Desa dari dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan hasil audit dilapangan.
Dimana, Hasil penelitian disalah satu Desa Kecamatan Talawi oleh LPPHRI diduga telah terjadi pengelembungan upah tukang mencapai ratusan juta, begitu juga raibnya dana silpa Desa tersebut sebesar Rp 143 juta, " Ada apa dengan Dengan Inspektorat atau Apa ada dengan Inspektorat ", cetus Ucok Kodam. (Ebson AP/simon)