Labuhanbatu - Metrokampung.com
Pihak Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan jajaran Polisi Daerah (Polda) Sumut, membiarkan aksi demo yang dilakukan massa pendukung salah satu Capres ke kantor salahsatu media cetak di Medan, Selasa (18/9).
"Aksi demo ke kantor media massa adalah sebuah teror dan persekusi yang tidak boleh dibiarkan jajaran kepolisian," kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam siaran Persnya di Jakarta.
Seharusnya, menurut Neta, Polda Sumut tidak mengijinkan aksi tersebut. Untuk itu IPW mendesak Kapolda Sumut segera dicopot Kapolri dari jabatannya karena membiarkan aksi demo ini.
Selain itu Polda Sumut, kata dia harus menindak pelaku demo ke kantor media massa. Sebab media massa, adalah pilar keempat demokrasi.
"Sangat disayangkan, jika massa yang mengaku sebagai pendukung salahsatu Capres itu tidak paham akan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi ini. Aksi demo ke kantor media massa, adalah aksi salah kaprah yang bisa menimbulkan kebencian atau antipati terhadap massa tersebut, maupun terhadap Capres yang mereka dukung," tuturnya.
Seharusnya, Polda Sumut bertindak tegas membubarkan aksi massa tersebut dan jangan membiarkan aksi ini terjadi. Karena, menurut IPW akan menjadi preseden yang bisa ditiru pihak lain. Untuk itu Polda katanya harus memanggil dan memeriksa serta memproses hukum Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut.
"Sebab tindakan mereka sudah melanggar UU Pers yang pelakunya bisa dipidana," ujarnya.
Apalagi, tambahnya, aksi demo itu disebut-sebut karena kecewa dimana sehari sebelumnya Cawapres Sandiaga Uno datang mengunjungi salahsatu kantor media dan berdialog dengan kru surat kabar itu.
"Aksi yang dilakukan orang - orang yang mengaku sebagai pendukung Jokowi itu, merupakan tindakan keblinger dan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditolerir. Tidak ada yang salah, Waspada menerima kunjungan Sandiaga Uno. Apalagi Sandiaga adalah salah satu cawapres yang sah yang dilindungi UU. Untuk itu Polda Sumut harus segera menangkap korlap aksi tersebut dan memprosesnya secara hukum," tandasnya.(AL/red)