KaBPKAD Humbahas: Bukan Keharusan Membayar Hutang DAK Fisik Rp.10,89 M

Editor: metrokampung.com
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD)

Humbahas-metrokampung.com
Menyikapi polemic tentang kasus hutang pihak ketiga pada realisasi dana DAK fisik tahun anggaran 2017 kemarin. Kepala badan pengelolaan keuangan dan asset daerah, Ir. Jhon Harry Marbun yang ditemui di ruang kerjanya Jumat,(21/9/2018) mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya selaku pemerintah masih berupaya mencari alternative mengatasi persoalan dimaksud.

Namun dalam kesempatan tersebut, dirinya menegaskan bahwa terjadinya hutang pihak ketiga bukan merupakan keteledoran atau kelalaian pemerintah, melainkan optimalisasi kinerja para rekanan yang tidak dapat mencapai target tahapan penyampaian progress untuk penyerapan anggaran.

Dijelaskannya, bahwa dalam hal pelaksanaan realisasi anggaran DAK fisik, BPKAD bertugas sebagai bendahara yang melakukan pembayaran kepada rekanan pelaksana kegiatan DAK fisik. Tentu pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan sebagai pentunjuk teknis pemamfaatan dana DAK fisik oleh kementerian keuangan. Pada tahap akhir, para rekanan dan OPD teknis terlambat menyampaikan progress.

Dengan demikian, sesuai peraturan menteri keuangan nomor 112 tahun 2017, bahwa dalam hal melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan, maka dana tidak disalurkan. Untuk itu, bukan sebuah keharusan membayar sisa pendanaan DAK fisik kepada pihak ketiga. Sebab dalam hal ini, rekanan yang tidak mampu mencapai target waktu realisasi dana DAK yang tentunya telah disepakati dan dilampirkan dalam document kontrak.

“Marak nya pemberitaan seputar persoalan hutang pihak ketiga ini seolah-olah diarahkan kepada BPKAD. Sementara bicara tugas dan fungsi OPD, jelas diketahui bersama. Dan semua itu diatur dalam ketentuan yang berlaku. Terkait mekanisme realisasi dana DAK, BPKAD sejatinya bertindak sebagai bendahara, yang hanya membayarkan kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis selaku pengelola anggaran. Tatacara pembayaran ini pun jelas diatur,“ katanya,

Lanjut mantan Kadis Pertanian Taput ini “ keterlambatan pengajuan progress kerja yang dilakukan oleh pihak rekanan, menjadi penyebab dana DAK tersebut tidak disalurkan atau ditarik oleh kementerian keuangan. Saat itu, BPKAD telah berupaya bekerja sama dengan baik, dengan menunggu disampaikan nya progress tersebut hingga larut malam sampai batas waktu yang ditentukan Permenkeu. Namun justru sebaliknya. Pastinya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) beserta pengawas tidak akan berani mengambil kebijakan dengan merekayasa laporan progress untuk menyelesaikan tahap akhir serapan anggaran. Tentu sikap pejabat yang bersangkutan merupakan bentuk sebuah kejujuran” tegasnya.

Tidak sebuah keharusan hutang DAK fisik ini dibayar, karena bukan kesalahan pemerintah. Ketentuan memang memerintahkan, tetapi dana nya bagaimana? Harus ada kesepahaman antara pemerintah dan DPRD dalam hal mensiasati persoalan tersebut. Sebab, segala tindakan atas kebijakan yang menyangkut penyelesaian hutang pihak ketiga membutuhkan dasar hukum yang kuat. Jika para rekanan atau dalam hal ini pihak ketiga berkeberatan, silahkan daftarkan gugatanya. Kita akan berkordinasi dengan kejaksaan untuk mengahadapi itu," tukasnya. (Firman Tobing/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini