Polda Sumut Ungkap Pengoplos Gas Subsidi di Marelan, Rugikan Negara Ratusan Juta

Editor: metrokampung.com
Kasubdit I/Indag, Kompol Roman Smaradana Elhaj (baju batik merah) saat memaparkan hasil tangkapan mereka di pelataran parkir DitKrimsus Polda Sumut, Jumat (28/9/2018). 
Medan-metrokampung.com
Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut membongkar tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Alhasil ratusan tabung gas elpiji 3 Kilo diamankan petugas.

Kasubdit I/Indag, Kompol Roman Smaradana Elhaj, mengatakan 500 tabung elpiji bersubsidi (3 kilo) kosong diamankan berikut dengan tabung non subsidi 50 kg dan 12 kg.

Ia mengatakan akibat ulah pelaku pengoplosan gas tersebut suplai gas elpiji bersubsidi di Kota Medan langka.

Roman mengaku pihaknya mengamankan Ali Hamka pada Rabu (26/9/2018) di Gudang Becer yang berada di Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Marelan.

"Tersangka satu orang dan yang bersangkutan mengaku sudah beroperasi kurang lebih satu bulan,"ujar Roman, Jumat (28/9/2018).

Modus pelaku, sambung Roman, mengoplos gas 3 kilo kemudian dimasukkan ke tabung gas 50 kilo dan 12 kilogram.

"Jadi untuk tabung gas 50 kg memerlukan kira-kira 19 tabung gas. Harga tabung gas 50 kg kalau dijual Rp450 ribu, setidaknya dari penjualan 1 tabung gas 50 kg pelaku bisa meraup untung Rp100 ribu. Mereka inilah salahsatunya yang buat kelangkaan elpiji subsidi di Medan,"katanya.

Akibat perbuatan pelaku kerugian negara mencapai Rp500 juta dalam sebulan. Menurut Roman, pelaku menjual gas non subsidi itu ke sejumlah wilayah di Medan. "Untuk tabung gas subsidi nya, pelaku leles (ambil) dari agen-agen yang ada di Medan pula,"ujarnya.

Saat ini, kata Roman, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.

"Untuk keterlibatan yang lain kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,"ujarnya.

Selain membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi, katanya, pihaknya juga mengamankan rokok dengan cukai palsu sebanyak 38 kotak.

Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan rokok ilegal itu ke dalam kardus bergambar udang.

"Kalau rokok ini diamankan di Jalan Bromo. Ada 38 kotak dengan kotak bergambar udang untuk mengelabui. Jadi pita cukainya dibuat sendiri, dipalsukan. Barang itu dikirim dari Sidoarjo via jasa travel,"katanya.

Dari 38 kotak rokok yang diamankan itu tampak dua merek rokok yakni Mahkota dan Bunga Cakra.

Untuk kasus ini, ia mengatakan bukan wewenangnya untuk melakukan penindakan. "Kita akan serahkan ke Bea Cukai kasusnya, karena itu kewenangan mereka. Kami hanya mengamankan saja. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakoni bisnis tersebut selama empat bulan,"ujarnya.

Ali Hamka, sambung Roman, dikenakan pasal Pasal 62 ayat 1 UU Republik Indonesia Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Pasal 1 angka 8 peraturan menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(net/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini