Diduga Korupsi, Sekretaris Kesbangpol dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditahan Jaksa

Editor: metrokampung.com
Tersangka Amos Febrianta Karo Karo bersama Era Rahmawati. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Sekretaris Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Deli Serdang Amos Febrianta Karo Karo ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (23/4/24) sore.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang itu ditahan bersama Bendahara Pengeluaran BPBD Era Rahmawati. Keduanya diduga korupsi Rp 856 juta.

Kini, mereka berdua telah dititip di Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Informasi diperoleh menyebutkan, keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Saat Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam, Amos Febrianta Karo Karo masih menjabat sebagai Kalak BPBD hingga akhir Tahun 2023.

Kemudian awal Tahun 2024, Amos mendapat demosi ditempatkan sebagai Sekretaris di Kantor Badan Kesbangpol Pemkab Deli Serdang. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang jabatan Amos sebagai Sekretaris Kesbangpol.

Sebelumnya Amos juga pernah menjabat sebagai Camat Sibolangit dan Hamparan Perak.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Muhamad Jeffry mengatakan, keduanya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara.

"Bahwa Amos selaku Pengguna Anggaran (PA) di BPBD Deli Serdang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2023,"jelas Kajari.

Dan tersangka Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Deli Serdang TA 2023, lanjut Kajari, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Deli Serdang TA 2023 tersebut.

"Keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.856 juta. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rutan Kelas 1 Medan,"ungkap Kajari Deli Serdang.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini