Jakarta -metrokampung.com
Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg.
Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis, seperti ulasan Hendra Priatno, SH.MH minggu (16/9/2018) sang pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari bunyi pasal di atas, KPU diberi waktu 90 hari oleh MA untuk memikirkan apakah melaksanakan putusan itu atau tidak. Dengan demikian, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang caleg mantan koruptor masih berlaku hingga 90 hari ke depan.
Nah, di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg adalah 20 September alias kurang dari 90 hari sejak putusan MA. Jika KPU tak melaksanakan putusan itu hingga 20 September mendatang, PKPU itu tetap berlaku, caleg eks koruptor tetap tak bisa nyaleg di Pemilu 2019. (e**r)
Metrokampung.com/Ist