![]() |
Tersangka pelaku tindak pidana curas dan penyalahgunaan narkoba saat diperiksa di Polsek P Brandan |
Menindak lanjuti informasi warga, Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan salah seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, saat sedang tertidur di salah satu kantor Ormas di Jalan Simpang Susu, Kec Brandan Barat, Kab Langkat. Selasa (18/9) pagi.
Tersangka bernama DW Pangabean alias Gabe (42) warga Jalan Simpang Susu, Kel Tangkahan Durian, Kec Brandan Barat, Kab Langkat, saat digeledah, dari kantong sebelah kiri tersangka, petugas menemukan satu buah kotak warna hitam, yang didalamnya terdapat beberapa paket shabu, dengan ukuran:
1 (Satu) bungkus Besar Shabu-Shabu dengan berat Bruto 14.40 gram, 1 (Satu) Bungkus Paket sedang di Shabu-Shabu dengan berat Bruto 4,30 gram dan 1 (Satu) Bungkus paket kecil Shabu-Shabu dengan berat Bruto 1,20 gram.
Saat di interogasi, dihadapan petugas, tersangka mengaku jika barang bukti Shabu tersebut miliknya, guna pemeriksaan lebih lanjut tersanga berikut barang bukti, langsung diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan.
Kapolsek P Brandan Iptu Dahnial Saragih.SH melalui Kanit Reskrim Ipda Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, " Penangkapan tersangka berkat informasi warga, dimana di kantor tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba oleh seseorang, saat ditangkap dari tangan tersangka kita temukan juga barang bukti beberapa paket shabu siap edar", ucap Ipda Yudianto.
Atas penangkapan ini, untuk sementara tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Pangkalan Brandan sambil menunggu proses hukum selanjutnya, dan tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Bud/simon/ML)