Dahri meminta keadilan hukum soal kematian anaknya |
Masih membekas dalam ingatan Dahri (44) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara (foto) peristiwa tewasnya putranya Hendra Syaputra (35) akibat ditikam sundak pari (ekor pari) di Tanjung Tiram beberapa waktu lalu. Mengetahui polisi hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, Dahri meminta keadilan hukum.
Permintaan itu ia maksudkan lantaran pihak Polsek Labuhan Ruku hanya menetapkan seorang tersangka. Sementara menurut Dahri ada oknum lain yang diduga terlibat dalam kejadian yang melenyapkan nyawa anaknya.
Kepada wartawan, Rabu (19/9) di Lima Puluh, Dahri menceritakan, Minggu (8/7) sekira pukul 22.00 Wib, putranya ditusuk oleh AR dengan menggunakan sundak (ekor) pari hingga tewas.
Kasus itu berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka terkait jual beli narkoba jenis sabu seharga Rp 50. 000 yang diduga ditukar dengan gula batu, katanya.
"Mungkin tersangka kecewa karena sabu yang dibelinya tidak asli, lalu khilaf dan bertindak sadis. Saat itu AR dan SL (20) mendatangi korban.
Patut diduga AR dan SL sudah berencana untuk menganiaya korban, sebab SL lah yang memanggil korban hingga bertemu dengan tersangka.
Saya heran Polsek Labuhan Ruku kok hanya menetapkan AR sebagai tersangka. Sedangkan SL hanya sebagai saksi. Padahal SL bersama-sama dengan AR ketika itu.
"Ada saksi yang melihat bahwa SL lah yang memanggil korban sehingga berhasil bertemu dengan tersangka AR", beber Dahri.
Dahri menduga bahwa SL terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu ia meminta Polsek Labuhan Ruku melakukan pemeriksaan ulang terhadap SL.
"Periksa ulang dan tetapkan SL sebagai tersangka bila ditemukan bukti-bukti menguatkan", pinta Dahri.
Dahri menambahkan bahwa kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.
"SL pernah terlihat di pengadilan, tapi tidak ikut dalam persidangan", ujar Dahri lagi.
Dia hanya meminta adanya keadilan hukum. "Saya ngak minta uang, saya cuma minta keadilan hukum. Kalau SL memang terlibat maka tetapkan ia sebagai tersangka guna pertanggungjawaban di depan hukum", pungkas Dahri berharap.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Labuhan Ruku telah merekonstruksi kasus tersebut, Kamis (26/7).
Tersangka AR memperagakan 7 adegan dimana adegan-adegan itu terlihat unsur sengaja hendak menghabisi nyawa korban, kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap SH melalui pesan WhatsApp nya diterima wartawan.
Kasus itu bermula dari tersangka membeli narkotika jenis sabu dari korban dengan harga Rp. 50.000.
Setelah mendapat barang tersebut tersangka pulang kerumah di Gg Pelita Dusun IV Desa Bagan Dalam untuk mengkonsumsi sabu.
Baru diketahui sabu tersebut palsu kemudian tersangka merasa tidak senang dan mengambil ekor pari (sundak pari) yang berada didapur rumahnya.
Kemudian AR menemui SL dan mengajak untuk menemui korban dirumahnya. Pada saat itu korban sedang memakai sepatu dan Izal memanggil korban. "Bah sini kojap" dan korban menjawab "Apa juga lagi, kenapa kau ikut campur", kata Idra saat itu.
Mendengar pernyataan itu AR dan SL pergi meninggalkan korban, dan setelah berjalan lebih kurang 50 meter korban memanggil sambil mendatangi keduanya hingga terjadi adu mulut.
Dalam adegan lain tersangka mengambil ekor pari/ sundak pari dari pinggangnya dan langsung menusukkan kearah dada kiri korban sebanyak satu kali. Kemudian keduanya lari kearah Jln. Sempurna Desa Bagan Dalam. Dengan kondisi kesakitan, korban berusaha pulang kerumahnya dan meninggal dunia.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 23/ VII/ 2018/ SU/ Res B. Bara/ Sek L. Ruku tanggal 08 Juli 2018. Pelaku melanggar pasal 338 Sub pasal 351 ayat 3, KUHP. (Ebson AP)