Medan-metrokampung.com
Pasca penertiban Pos Polisi beberapa hari yang lalu kembali Tim gabungan yang dimotori Satpol PP dan FORKOPIMDA Kota Medan menertibkan 4 unit bangunan pos milik Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), Selasa (18/9). Selain tidak memiliki izin dan dibangun di atas daerah milik jalan (damija), bangunan pos OKP itu juga mengurangi estetika kota.
Adapun keempat unit pos milik OKP yang dibongkar itu berada di seputaran Stadion Teladan 1 unit, sedangkan 3 unit pos lagi berada di sekitar Terminal Terpadu Amplas.
Penertiban yang dilakukan berupa pembongkaran dengan menggunakan satu unit alat berat jenis backhoeloader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Sebelum pembongkaran dilakukan, tim gabungan lebih dahulu memutuskan aliran listrik.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa ada pelarangan maupun upaya penghalangan. Tanpa kesulitan, backhoeloader berhasil membongkar keempat unit pos milik OKP tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan juga telah membongkar 5 unit pos polisi yang dibangun di atas trotoar. Pembongkaran ini mendapat dukungan penuh dari Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, sebab keberadaan pos polisi mengganggu masyarakat pengguna jalan, terutama pejalan kaki serta estetika kota.
Selanjutnya pimpinan OKP yang ada diharapkan dapat mendukung penuh penataan yang tengah dilakukan Pemko Medan saat ini dalam upaya menjadikan wajah Kota Medan menjadi lebih baik ke depannya. Dukungan dapat dilakukan dengan membongkar sendiri bangunan pos OKP yang dibangun di atas damija maupun trotoar. Jika pun membutuhkan peralatan dalam melakukan pembongkaran. termasuk alat berat, Pemko Medan siap membantunya.(humas pemko medan)