35 Caleg Gerindra Batubara Terancam Tidak Ikut Pileg 2019

Editor: metrokampung.com
Komisioner Bawaslu Kabupaten Batubara Abdillah (kanan) dan Allen Sitohang (kiri) saat dkonfirmasi diruangan kerjanya.

Batubara - Metrokampung.com
Setelah dinyatakan terlambat 30 menit dari batas akhir penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye  (LADK) 23 September 2018 pukul 18.00.  sebanyak 35 Calon Anggota DPRD Partai Gerindra Batubara terancam tidak ikut Pemilu Legislatif.

Ketua KPU Batubara Mukhsin Khalid, menyatakan dari keterlambatan Partai Gerindra Batubara menyerahkan LADK ke KPU pada masa akhir penerimaan LADK itu , KPU sudah mengirimkan surat pembatalan peserta pemilu kepada DPC Partai Gerindra Batubara , Bawaslu Batubara dan KPU Pusat.

"Celah Partai Gerindra untuk melakukan sanggahan, atas pembatalan itu adalah dengan melakukan gugatan di Bawaslu", kata Mukhsin mejawab, Rabu (3/10) melalui selulernya.

Anggota KPU Mustafa di sekretariat KPU Batubara membenarkan dari 16 parpol di Kabupaten Batubara hanya 15 parpol yang telah menyampaikan LADK. Sementara Partai Gerindra menurut Mustafa baru datang setengah jam setelah penutupan penyerahan LADK, sehingga KPU Batubara menolak penyerahan berkas LADK Partai Gerindra.

"Kalau berdasarkan tanggal surat itu maka hari terakhir pendaftaran gugatan itu hari ini", katanya.

Dikatakannya sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 34 Tahun 2018 dinyatakan partai politik peserta Pemilu yang belum melaporkan LADK hingga batas akhir terancam di diskualifikasi sebagai peserta Pemilu legislatif tingkat Kabupaten Batubara.

Diakui Mustafa dan M Amin bahwa setengah jam setelah penutupan baru tiba utusan Partai Gerindra untuk melaporkan LADK. Namun karena telah lewat waktu dengan sangat terpaksa KPU menolak berkas yang disampaikan Partai Gerindra.

"Begitupun bukan KPU Batubara yang memutuskan mendiskualifikasi Partai Gerindra karena itu akan diputuskan KPU RI," tambah Mustafa.

Sementara Bawaslu Kabupaten Batubara melalui Divisi SDM Abdillah didampingi Divisi Pengawasan Allen Sitohang saat dikonfirmasi ( Rabu, (3/10) pukul 12.45 menyatakan belum menerima laporan gugatan dari DPC  Partai Gerindra Kabupaten Batubara.

Menyinggung proses penanganan gugatan di Bawaslu menurut Allen sesuai dengan Perbawaslu pihaknya akan menerima laporan dan selanjutnya meminta pihak pemohon melengkapi berkas gugatan. Setelah itu Bawaslu mengadakan kajian sebelum melakukan mediasi antara pihak pemohon  dan pihak termoho.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Batubara M Rafiq dikonfirmasi sekira pukul 14.24 WIB, mengatakan akan akan melakukan perlawanan atas pembatalan Partai Gerindra sebagai kontestan dalam pemilu legislatif Batubara.

"Kita baru saja sampaikan gugatannya melalui pengacara kita ke Kantor Bawaslu Batubara", kata Rafiq.( Ebson AP/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini