DPD LSM ICON RI MINTA TP4D PERIKSA PEROSES PEMBANGUNAN GEDUNG B KANTOR BUPATI LABUHANBATU

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Pembangunan gedung kantor bupati /gedung B sumber dana APBD 2017 Kab Labhanbatu sebesar Rp 6.482.115.000.-yang dilaksanakan oleh PT. Adrishta Pratama Saktie merupakan salah satu objek fisik yang dalam penyelesaiannya diduga terjadi kecurangan dan persekongkolan pada tahapan pengerjaan hingga penyelesain bangunan dengan hasil tidak sesuai dengan semestinya.

Selain itu  disinyalir proses pembiayaan pembangunan (perlakuan denda keterlambatan pengerjaan serta kelebihan bayar terhadap fisik) harus disesuaikan  dengan PermenKeu nomor 243/PMK.05/ 2015 pasal 4 dst, perubahan atas permenkeu no.194/PMK.05/2014 serta dibentuknya TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah) sesuai INS-001/A/JA/10/2015.  Sebagai upaya menghambat perbuatan merugikan keuangan negara tentunya. Hal itu dikatakan Rahmat Fajar Sitorus selaku Ketua DPD LSM ICON RI Labuhanbatu pada media ini.


"Kita sangat berharap kejaksaan negeri selaku TP4D untuk laksanakan fungsi melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan bangunan gedung B kantor bupati Labuhanbatu ini baik fisik maupun proses administrasi pembiayaannya termasuk perlakuan denda keterlambatan pengerjaan dan kelebihan bayar atas kekurangan fisik pengerjaan) yang berpotensi merugikan keuangan negara, bahkan jauh sebelum berita acara (BA) Sitorus sudah luncurkan surat pengaduan atas dugaan dilakukannya pengerjaan yang tidak sesuai pada kejaksaan negri terkait kondisi bangunan kantor bupati tersebut, dan sampai saat ini kami belum mengetahui tindak lanjut yang dilakukan AFIF DAN TP4D bahkan BA sudah selesai," ucap R. Fajar Sitorus.

Ironisnya lagi sebelumnya kondisi fisik bangunan sdh di ketahui terjadi hal yang tidak sesuai mestinya, justru berita acara (BA) berlangsung mulus Rekanan hanya di kenakan sanksi denda keterlambatan, ada apa?," tanya Torus.


Lebih lanjut dipaparkannya bahwa sitorus dan rekan telah menemui kepala kantor BKPP labuhanbatu Indra Sila di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Berita acara (BA) pembiayaan 100%  dana gedung B kantor Bupati sdh di lunasi dan hanya diperlakukan denda keterlambatan pengerjaan dengan bukti kwitansi penyetoran denda ke bank sumut sebesar Rp 92.420.000,-"terang kepala BKPP Indra sila.

"Terkait BA gedung kantor bupati pemkab hanya memberlakukan denda keterlambatan pengerjaan terhadap rekanan Rp 92.420.000,-dan sesuai kwitansi yang kami terima.terkait hal kekurangan fisik yang tidak ada dalam berita acara tersebut kita selaku BKPP tidak mempertanyakannya ," tutur Indra.

Besi tulangan dan cor balok dan kolom dipotong dan dibuang karna tidak sesuai pada ukuran tinggi bangunan dan sekat ruangan. 

Terpisah, jauh sebelum berita acara (BA) dilakukan,sitorus juga telah memberitahukan kepada PPK(pejabat pembuat komitmant) Edy syahputra dan Kadis Plt PU PR Khairul siregar kondisi fisik bangunan (dilakukannya pemotongan tiang dan balok cor lantai dua berikut besi tulangan.pengadaan seksi tank dan hal lain yang perlu pendalaman pemeriksaan), tersebut dan memberikan respont positif berjanji akan memberlakukan sesuai peraturan berlaku," ucap PPK Edy.

"Melihat kondisi bangunan ini, saya tidak berani menanda tangani BA jika tidak di lakukan proses sesuai prosedur,karna ini bisa jadi masalah pada sy selaku PPK," tambahnya.

Bahkan dari kurun waktu pertimbangan tersebut  BPK telah melakukan pemeriksaan,sementara berita acara (BA) pembayaran terhadap bangunan kantor bupati gedung B tersebut masih dalam penundaan dan diselesaikan bulan Juli 2018.

Dari dugaan tidak sesuainya pengerjaan fisik dan proses berita acara atas gedung B kantor bupati tersebut sangat di harapkan kepada kejaksaan negri rantauperapat selaku TP4D untuk lakukan lidik dan sidik terhadap proses pembangunan kantor bupati gedung B dan memberikan transparansi infirmasi dilakukannya proses pemeriksaan agar asumsi negatif dimasyarakat dapat terjawab demi tercapainya Clean governmant dilabuhanbatu.(MK/Rfs/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini