Pembatalan P-APBD Dapat Diatasi Melalui Perbub

Editor: metrokampung.com
Drs. Bahrumsyah, Kepala Dinas Sosial Kab. Batubara.

Batubara -  Metrokampung.com

Batalnya pengesahan P-APBD Batubara Tahun  2018 meresahkan bebagai kalangan di Kabupaten Batubara. Banyak kegiatan rutin yang terancam batal dilaksanakan akibat kekurangan anggaran.

Pos-pos yang bakal stagnan diantaranya honor 25 TKS RSUD Batubara yang diproyeksikan dapat dibayarkan karena telah masuk dalam draft P-APBD.
Selain itu kegiatan di OPD ditenggarai akan stagnan seperti SPPD, kegiatan sosialisasi dan kegiatan rutin lainnya.

Namun menurut Drs. Bahrumsyah yang merupakan Kadis Sosial Batubara saat ditemui  di Lima Puluh, Jumat (19/10) petang, mengatakan  kekhawatiran tersebut dapat diatasi karena meski masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Batubara itu tidak menghalangi RM Harry Nugroho menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).

"Dibuat penjabaran anggaran yang sangat urgen lalu berdasarkan Perbub sebagai payung hukum disampaikan kepada Mendagri. Saya kira bisa clear," sebutnya.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Yayasan Pengkajian Hukum dan Masyarakat (YPHM) Kabupaten Batubara, Helmisyam Damanik mengatakan seharusnya Sekdakab Batubara Sakti Alam selaku  Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera mempersiapkan Ranperbub dan penjabaran anggaran yang urgen begitu batalnya P-APBD.

"Jangan sampai pembatalan P-APBD menjadi polemik dan kekhawatiran diberbagai kalangan terlebih 25 TKS RSUD Batubara yang telah 10 bulan tidak menerima honor," ingatnya. (Ebson AP/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini