![]() |
Rumah yang telah dijual P kepada Sahari dan bukti surat ganti ruginya.
|
Batubara - Metrokampung.com
Entah apa yang ada dipikiran oknum berisial P (40) warga Dusun VII, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh sehingga tega mengkibuli Sahari (66), warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Masalahnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah diperjualbelikan oleh P kepada Sahari dengan harga ganti rugi Rp. 150 juta, sejak Januari 2017 silam namun hingga kini Sahari tidak dapat menguasai atau menempati. Pasalnya P ogah meninggalkan rumah dan tanah yang telah menjadi milik Sahari.
Kepada wartawan, Kamis (3/10/2018) di Lima Puluh, Sahari menceritakan, tanah seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta. Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH - LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017.
"Surat sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa saya kuasai sebab P tidak mau pindah dari rumah itu", ujar Sahari.
Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya Sahari meminta Pemerintah desa untuk menfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.
Oleh karena itu ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tau mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta.
"Kalau dalam waktu dekat P tidak menunjukkan itikad baiknya, kemungkinan besar kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian", tegas Sahari.
Kepala Desa Lubuk Cuik Juliadi dihubungi melalui selulernya guna dikonfirmasi terkait SPGR sebidang tanah antara P dan Sahari, tidak berhasil. ( Ebson AP/red)