Tobasa-metrokampung.com
Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2-Baja) menilai perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui transfer daerah tidak tepat. Pasalnya, potensi korupsi semakin besar.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menyalurkan dana BOS langsung ke daerah-daerah. Tujuannya untuk mempercepat penyaluran dana bagi pendidikan tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Namun, Sekretaris Jenderal Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara, Edison Marpaung mengatakan, penyaluran dana BOS justru bakal memicu potensi korupsi lebih besar dibandingkan sebelumnya.
"Dia berkaca pada kasus-kasus yang lalu. Menurutnya, penyelewengan dana BOS kerap terjadi antara pihak sekolah dengan dinas pendidikan di daerah.
Misalnya, untuk pencairan dana BOS, sekolah harus setor sejumlah uang kepada dinas. Pola lainnya, sekolah berbisnis dengan menggunakan dana BOS, contohnya dengan mencetak lembar kerja siswa (LKS) dan mewajibkan siswa untuk membelinya.
"Yang paling rentan di dua pos ini, kalau ingin dikontrol di titik inilah yang seharusnya dapat pengawasan ketat," kata Edison, jumat (12/10/2018).
Ia juga mempermasalahkan minimnya dana BOS. Menurut Edison, sesuai tujuan awal program BOS seharusnya bisa menghentikan segala pungutan yang membebani orang tua murid.
"Tujuan BOS kan merealisasikan pendidikan dasar (SD/SMP) secara gratis dan berkualitas. Namun, sejak di berlakukan dana BOS hingga sekarang itu belum tercapai," katanya.
Seperti terjadinya di sejumlah sekolah SD/SMP di Kabupaten Tobasa, diperhitungkan siswa-siswi SD seluruhnya berjumlah 22,000, bila dijumlah dengan rata-rata 800,000, per siswa-siswi berjumlah sekitar 22,000,000,000 milyar, angka yang cukup pantastis.
Berbagai modus seperti, manipulasi data kegiatan siswa, yang lazim di sebut rencana kegiatan siswa. Diduga hal ini sangat jarang di pampang di papan pengumuman sekolah di Tobasa, sebagaimana amanah permendiknas nomor 1 tahun 2018 sangatlah patut di duga tidak transpran.
"Diminta kepada Bupati Kabupaten Tobasa, dalam hal ini Ir Darwin Siagian agar menginstruksikan pejabat Dinas Pendidikan Tobasa, agar segera melakukan survey, agar tidak menjadi preseden buruk pada pendidikan Tobasa ke depan.
"Bila perlu, harus didampingi Insfektorat Tobasa, untuk membuktikan apa sesungguhnya perlakuan-perlakuan buruk yang di duga telah melibatkan para Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS ketusnya.(*t_jjs/red)