Jakarta-metrokampung.com
Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Prabowo dan Amien Rais cs tidak bisa hanya meminta maaf soal kasus Ratna Sarumpaet.
Menurutnya, polisi memang harus memeriksa Prabowo, Fadli Zon, Amien Rais, Rachel Maryam dan lainnya.
Namun, kata dia, mereka tidak bisa dikenakan UU ITE, karena dalam UU ITE disebutkan dengan siapa barang sengaja menyiarkan padahal dia tahu bahwa itu adalah kebohongan.
"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain tidak sengaja dan karena tahu bahwa itu bohong, mereka hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet,: kata Mahfud MD dalam wawancara di Special Report TV One, Senin (9/10/2018) sore.
Meski begitu, lanjut Mahfud MD, Prabowo kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo cs, yakni bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UUD No 1 Tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan membuat keonaran dengan ancaman penjara 3 tahun
"Seharusnya mereka patut menduga kenapa ini 10 hari baru cerita dan sebagainya, tapi tergantung keterangannya nanti kepada polisi," jelasnya.
Ia juga menegaskan, kalau Ratna Sarumpaet dan Prabowo cs tidak bisa serta merta lepas dari jeratan hukum karena sudah meminta maaf di depan publik.
"Hukum pidana itu tidak mengenal permintaan maaf, kecuali delik aduan, nah kalau dia bicara ke publik itu yang dilawan adalah negara, dalam hal ini kejaksaan, sehingga minta maaf saja tidak bisa," bebernya.
Ia juga menyindir, kalau setiap orang tindak pidana minta maaf lalu selesai, tidak perlu ada penjara.
"Semua orang minta maaf, ya tidak perlu ada penjara, yang boleh minta maaf itu kasus perdata atau delik aduan," tandasnya
Kalau delik umum seperti ini tidak ada permintaan maaf, kata dia, tinggal membuktikan dia patut menduga atau tidak ketika dia menyampaikan ke publik.
Sementara untuk status Ratna Sarumpaet saat ini, menurutnya, sudah sangat pantas saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut saya, Ratna sendiri so far sudah pantas dijadikan tersangka, karena berbohong," ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UUD No 1 tahun 1946 yaitu menyiarkan pemberitaan bohong, dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Memang tidak menyiarkan ke publik jadi tidak bisa dijerat UU ITE, karena tidak melalui tv atau internet, tapi ia menyampaikan secara langsung ke anaknya, ke Fadli Zon dan ke Amin Rais dan Prabowo," bebernya.
Apalagi, kata dia, ketiga dikunjungi, Ratna Sarumpaet selalu membenarkan adanya penganiayaan dan tidak meralat cerita tersebut.
"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik menurut putusan MK ketika dulu saya jadi Ketua MK, kalau dia memberi tahu kepada lebih dari satu orang, itu dianggap sudah menyiarkan," tandasnya
"Sekali lagi soal Amien Rais cs bisa ya, bisa tidak, tinggal polisi percaya tidak," tambahnya.
Sumber: tribunnews.com