PTPN III Medan Dukung Pembangunan Lapangan Terbang di Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com
Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT berfoto bersama dengan pihak PTPN III Medan setelah pertemuan tersebut.
Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan sangat mendukung niat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang berencana membangun Lapangan Terbang di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Respon positif dan dukungan dari PTPN III tentang pembangunan bandara tersebut disampaikan Direktur SDM dan Umum Seger Budiharjo, Senin (8/10/2018) saat bertemu dengan Plt. Bupati Labihanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan sejumlah kepala OPD di Kantor Direksi PTPN III jalan Sei Batang Hari No. 2 Medan.

"Pada prinsipnya, pihak PTPN III sangat mendukung program pembangunan Bandara di Aek Nabara. Apalagi, pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum," kata Seger Budiharjo.

Dalam pertemuan itu, Direktur SDM dan Umum ini menegaskan bahwa, dalam proses pembebasan aset pihak PTPN3 harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.

Sementara, Plt. Bupati Labihanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT menjelaskan, rencana tindak lanjut pembangunan bandara di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang tertunda sudah direncanakan sejak tahun 2008 lalu.

"Kebutuhan Bandara ini sangat mendesak, akibat jarak tempuh Rantauprapat-Medan yang cukup jauh melalui jalan darat berkisar 280 km, hal ini sangat tidak efisien dalam waktu," ujarnya.

Menurut Plt. Bupati Labuhanbatu, kendala yang terjadi dalam realisasi pembangunan bandara adalah masalah pembebasan lahan 150 Ha di lokasi tanah perkebunan PTPN III yang berada di Aek Nabara.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R. Saragih menambahkan bahwa, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan bandara, yaitu aspek teknis dan lahan.

"Dalam hal teknis, Pemkab Labuhanbatu sudah mengadakan study kelayakan amdal dan sudah memperoleh rekomendasi Gubsu," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, pada tahun 2011 sudah melakukan audensi dengan Kementerian Perhubungan, sedangkan masalah pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN III sehingga pengajuan rencana bandara di Aek Nabara hingga saat ini belum dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

"Dalam pembebasan lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN III, karena Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan bandara apabila status lahan sudah jelas," pungkasnya.

Pertemuan yang turut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih S.H MH dan Kadis Kominfo L.abuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap, ST ini, telah disepakati bahwa pelepasan aset akan mengacu kepada undang-undang no. 2 tahun 2012. (AL/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini