Berastagi Supermarket Rantauparapat Nunggak Pajak Retribusi Parkir 2018

Editor: metrokampung.com
Berastagi Supermarket Rantauprapat. 
Rantauprapat-metrokampung.com
Pusat perbelanjaan Berastagi Supermarket Jl.  A. Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu belum membayar pajak PAD (Pendapatan Asli Daerah) khusus Retribusi Parkir Tahun 2018 ke Pemkab Labuhanbatu

Kabid di Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Muslih saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihak Berastagi Supermarket Rantauprapat baru berniat akan segera membayar pajak parkir yang menunggak.

"Sudah ada niat mereka mau bayar, sesuai kesepakatan" katanya, Kamis (29/11) melalui seluler.

Saat ditanya berapa besaran pajak parkir Brastagi Supermarket Rantauprapat perbulannya, muslih mengaku tidak lupa.

"Berapa besarannya saya tidak ingat, coba tanyakan ke staff saya bernama Boy. Dia yang yang lebih mengetahui," ujarnya.

Sementara, Koordinator pajak parkir Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Boy, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Brastagi Supermarket Rantauprapat hingga kini belum melunasi pajak parkir di Tahun 2018.

"Pihak Brastagi pernah membayar pajak parkir di Tahun 2017. Untuk Tahun 2018 ini belum ada mereka melakukan pembayaran kewajiban pajak parkirnya ke Bapenda," sebut Boy.

Saat disinggung tentang berapa besaran perbulan pajak parkir tersebut, Boy mengatakan bahwa dirinya tidak ingat dan mesti melihat berkas.

"Kalo besarnya saya tidak ingat. Nanti kita lihat berkasnya dulu. Saya lagi di luar," tandasnya.

Saipul Bahri warga Rantauprapat menyayangkan sikap pengusaha Berastagi yang masih belum membayar pajak khusus parkir halaman berastagi.

"Itu PAD Labuhanbatu loh,  harusnya dibayar tiap bulan", jelasnya

Manager Berastagi Supermarket Edi C belum berhasil ditemui wartawan, menurut salah seorang skuriti saat ditemui di swalayan itu manager jarang masuk. (TM/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini