5000 Pegawai Honor Tak Gajian Selama 6 Bulan, Bupati Sumalungun Dilaporkan Ke Polda Sumut

Editor: metrokampung.com

Medan-metrokampung.com
Puluhan massa pengunjukrasa yang mengatasnamakan dari Sumut Watch mendatangi Mapolda Sumut, Senin (10/12/2018) siang. Guna melaporkan kasus pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun, JR. Saragih.

Massa pengunjuk rasa yang tergabung AGREAI, ELTRANS, GMKI, SAPMA PP, PMKRI, HIMMAH, FJSB dan SBSI menuntut Polda Sumut segera menangkap JR. Saragih lantaran telah melakukan pungli atau pemerasan dalam perpanjangan SK pegawai honor di lingkungan Pemkab Simalungun yang berjumlah 5000 ribu orang yang rata-rata Rp. 5 juta dan jika ditotal sebesar Rp. 25 miliar.



Kemudian, kasus dugaan korupsi dalam pengelapan gaji pegawai honor sebanyak 5000 ribu orang dan perorang dipotong sebesar Rp.1 juta selama 6 bulan lamanya.

"Gaji pegawai honor di potong Rp. 1 juta selama bulan Juli samapi bulan Desember 2016 yang jika ditotalkan Rp.30 miliar, " teriak ketua massa aksi, Daulat Sihombing SH MH dalam orasinya.

Kemudian, Daulat mengatakan kembali, kasus dugaan korupsi dana evakuasi korban tengelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada bulan Juni 2018 lalu.


Salah seorang pengunjukrasa yang engan menyebutkan namanya mengatakan bahwa gaji mereka telah dikebiri dari Rp.2 juta menjadi Rp.1 juta.

"Awalnya setiap bulannya kami pegawai honor menerima gaji sebesar Rp. 2 juta sekarang diturunkan menjadi Rp.1 juta. Bahkan pada tahun 2016 kami pernah tidak diberi gaji selama 6 bulan," ujar guru honor ini.

"Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera menangkap dan menahan Bupati Simalungun, " teriak massa aksi kembali.

Atas kasus tersebut para pegawai honor yang kebanyakan tenaga pengajar (Guru) dan tenaga medis tersebut sudah pernah melaporkannya ke DPRD Simalungun, Polres Simalungin dan Polda Sumut namun tidak ada reaksi maupun tanggapan yang jelas.

Selanjutnya, massa aksi juga, Daulat mendesak Kajatisu untuk menerima pelimpahan berkas Bupati Simalungun JR. Saragih sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaima Pasal 263 KHUPidana.


Apa yang dipertontonkan oleh Penyidik Polda dalam perkara tersangka JR. Saragih, menjadi preseden yang amat buruk dalam penegakan hukum berdasarkan prinsip “supreme of law” dan “equality before the law”.

Perkara Bupati JR. Saragih, sesungguhnya bukanlah perkara sederhana. Tidak sekedar tindak pidana pemilihan berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.  Tapi lebih dari itu, selain tindak pidana pemilihan, perkara JR. Saragih merupakan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam  Pasal 263 KUHP, sebagaimana rekomendasi Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte, SH, MH, dalam Laporan No : 10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Maret 2018.  Oleh karena perkara tersangka JR. Saragih adalah juga tindak pidana umum, maka penyidik harus menjerat tersangka JR. Saragih dengan KUHP.

Menuntaskan perkara tersangka JR. Saragih di pengadilan, menjadi sangat penting dan mendasar bagi kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan.  Apalagi objek perkara, berupa leges palsu ijazah SMA Swasta Iklas Prasasti, No. 01 OC oh 0373795, tertanggal 26 Mei 1990, an. Jopinus Saragih G, diduga juga digunakan dalam pendaftaran Calon Bupati Simalungun tahun 2010 dan 2016.(gs/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini