Polres Batubara Lumpuhkan Tersangka Jambret

Editor: metrokampung.com
Tersangka  Yoga  Handoko (21) berikut hp yang dijambretnya dan sepeda motor yang digunakan saat menjambret.

Batubara - Metrokampung.com
Dalam operasi lilin toba 2018 ditekankan agar  tidak  terjadi tindak pidana khususnya di wilayah hukum Polres Batubara.

Hal tersebut dinyatakan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum kepada wartawan di lapangan bola kaki Lima Puluh, Rabu (26/12) pukul 11.00 WIB.

Menjawab wartawan terkait penangkapan tersangka  pencurian dengan pemberatan diungkapkan Kapolres pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka.

Bahkan ditambahkan Kapolres, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan ke kaki terduga pelaku karena melakukan perlawanan saat diringkus.


Dijelaskan Kapolres pengungkapan kasus jambet tersebut berdasarkan laporan korban Layla (21)  ke Polres Batubara No : LP / 405 / XII / 2018 / SU / Res Batu Bara / Tanggal 15 Desember 2018.

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Batubara bergerak cepat dengan melakukan pengintaian. Pada Rabu (26/12) sekira pukul 00.30 Wib. Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapat Informasi yg layak di percaya bahwa ada yang di duga sebagai pelaku 363 Jambret berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi. Mendapat informasi tersebut Personil langsung terjun ke TKP.

Sesampainya di TKP di Kedai Sampah milik Abdul Mu'in di  Dusun II Desa Bangun Sari Kec. Talawi Kab. Batu Bara,
Personil Sat Reskrim melihat orang yang  di curigai dan langsung diringkus. Tersangka diketahui bernama Yoga  Handoko (21), warga  Dusun II Desa Bangun Sari Kec. Talawi Kab. Batu Bara.

Sekitar Pukul 01.00 Wib Saat  di lakukan Pengembangan TSK mencoba melarikan diri, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki TSK dan selanjutnya  di boyong kekomando guna penyidikan lebih lanjut.

Diuraikan Kapolres, kronologis kejadian pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 13.50 Wib.  Saat itu korban Layla sedang menunggu angkutan umum di Jalinsum Desa Pulau Besar Kec. Talawi Kab. Batubara. Tujuan korban berangkat bekerja sebagai karyawan PT. Indomaret Lima Puluh.

Ketika korban menunggu angkutan, dirinya dihampiri oleh seorang laki - laki dengan  mengendarai Sepeda Motor V-Xion warna hitam dan langsung merampas  Handphone korban Merk OPPO A71 Warna Gold. Usai menjambet tersangka langsung melarikan diri kearah kota Lima Puluh.

Guna pengusutan lebih lanjut telah disita satu unit Sepeda Motor Yamaha V-Xion Warna Hitam List Gold dan Satu Buah Handphone Android Merk OPPO A71 Warna Gold. (ebson ap/mk)


Tersangka  Yoga  Handoko (21) berikut hp yang dijambretnya dan sepeda motor yang digunakan saat menjambret.

Share:
Komentar


Berita Terkini